Usut Konseptor RUU HIP, GNPF Ulama Ancang-ancang Tempuh Jalur Hukum

Usut Konseptor RUU HIP, GNPF Ulama Ancang-ancang Tempuh Jalur Hukum

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) Ustaz Yusuf Muhammad Martak mendesak pemerintah dan DPR RI menghentikan pembahasan RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila).

Jika tidak, ormas-ormas yang tergabung dalam Aliansi Nasional AntiKomunis (ANAK) NKRI akan menempuh jalur hukum.

"Kami sudah berkonsultasi dengan pakar hukum mengenai masalah ini. Makanya tuntutan kami agar RUU HIP dihapus dalam Prolegnas bukan sekadar tuntutan. Kami serius menuntut dihentikan, bukan hanya ditunda," kata Ustaz Yusuf dalam channel YouTube Refly Harun yang diunggah Rabu (24/6).

Ustaz Yusuf yang juga salah satu inisiator aksi demo ANAK NKRI di Gedung DPR RI pada 24 Juni ini menambahkan, upaya lewat jalur hukum akan dilakukan agar pemerintah dan DPR tidak lagi membahas RUU HIP.

Sebab, katanya, materi di RUU itu hanya akan memperlemah kedudukan Pancasila.

"Dewan Pimpinan Pusat MUI dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi seluruh Indonesia sudah mengeluarkan maklumat yang menolak RUU HIP bahkan siap berjihad bila masih dibahas dan kemudian ditetapkan jadi undang-undang," ujarnya.

Dia menambahkan, keluarnya maklumat ini sudah dikoordinasikan hingga ke MUI kabupaten/kota.

"Jadi prosesnya panjang hingga keluar maklumat MUI itu. Saya tahu karena saya ikuti prosesnya," terang Ustaz Yusuf yang memegang posisi bendahara di MUI.

Untuk mempertegas maklumat Dewan Pimpinan Pusat MUI dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi seluruh Indonesia itu, lanjutnya, ANAK NKRI mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas inisiator dan konseptor RUU HIP serta memproses secara hukum pidana pihak-pihak yang berupaya mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan Trisila dan Ekasila.

"Kalau ada yang masih ngotot golkan RUU HIP, penegak hukum harus mengusut siapa konseptornya, oknum-oknum pelaku makar terhadap Pancasila. Kami juga akan menempuh jalur hukum," tegasnya. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita