Ustad Tengku Zulkarnain Komentari Kasus Novel Baswedan: Dunia Kahe

Ustad Tengku Zulkarnain Komentari Kasus Novel Baswedan: Dunia Kahe

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Tuntutan satu tahun penjara kepada dua pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan dinilai banyak pihak terlalu ringan dan tak masuk akal.

Padahal, keduanya dinilai telah melakukan penganiayaan berat hingga nyaris menyebabkan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu nyaris buta.

Bukan tidak mungkin, Novel meregang nyawa akibat penyerangan yang dilakukan oknum anggota Brimob itu.

Komentar salah satunya datang dari Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustad Tengku Zulkarnain.

Ia mengaku heran dengan tuntutan jaksa yang ringan kepada kedua pelaku.

Demikian disampaikan Tengku Zulkarnain melalui akun Twitter pribadinya @ustadtengkuzul, Selasa (11/6/2020) malam.

“Rahmat Kadir, oknum polisi yang siram air keras ke Novel Baswedan dituntut satu tahun penjara,” cuitnya sebagaimana dikutip PojokSatu.id.

Menurutnya, para pelaku itu merupakan tindakan penganiayaan berat karena menyebabkan cacat permanen.

Dia lantas membandingkan dengan kasus-kasus yang menggunakan UU ITE sebagai penjeratnya.

“Penulis di medsos kadang malah dituntut lebih berat, menurut UU ITE dituntut 5 tahun penjara,” sambungnya.

“Dunia Kahe,” kata dia.

Hal senada juga dilontarkan Jonru Ginting melalui akun Twitter @JonruGintingNew sebagaimana dikutip PojokSatu.id, Selasa (11/6/2020) malam.

“Pak Novel Baswedan dianiaya sampai matanya buta, pelakunya dihukum 1 tahun,” cuitnya

Jonru lantas membandingkan kasus penganiayaan berat yang dialami Novel dengan kasus yang pernah membelitnya.

“Saya cuma nulis di medsos, dihukum 1,5 tahun. Hukum dunia memang tidak adil,” kata dia.

Jonru lantas menceritakan pengalamannya mendekam di Lapas Cipinang.

Di dalam penjara itu, ia mengaku mengenal seorang bandar besar narkoba yang ternyata seorang oknum polisi.

“Inisialnya J, seorang oknum polisi. Dia dihukum hanya 8 bulan plus rehab,” bebernya.

Menurut Jonru, bandar narkoba itu jelas-jelas telah merusak masa depan ribuan rakyat Indonesia.

“Sementara saya yang hanya menulis di medsos, dihukum 1,5 tahun. Hukum dunia memang tidak adil,” kata dia.[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita