GELORA.CO - Tiga orang terdakwa kasus dugaan pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin, telah menjalani sidang tuntutan. Ketiganya dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Persidangan digelar di PN Medan, Rabu (10/6/2020). Ketiga terdakwa, Zuraida Hanum, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi mengikuti sidang secara daring dari rutan masing-masing.
Jaksa lebih dulu membacakan tuntutan untuk Zuraida yang juga istri Jamaluddin. Zuraida dinilai bersalah melakukan pembunuhan terhadap suaminya dan dituntut hukuman penjara seumur hidup.
"Meminta agar majelis hakim menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," tutur Jaksa.
Jaksa menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah pembunuhan direncanakan dengan matang kepada suaminya sendiri. Sementara itu, jaksa menyebut tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Jaksa menyebut kasus ini bermula dari perkenalan Jefri dengan Zuraida. Keduanya pun mulai saling menyukai.
Menurut jaksa, Zuraida pernah bercerita tentang masalah rumah tangganya dengan Jamaluddin kepada Jefri. Zuraida disebut sempat mengungkapkan niat untuk membunuh Jamaluddin karena merasa dikhianati.
Jefri kemudian disebut mengajak Reza untuk bertemu dengan Zuraida. Dalam pertemuan itu, Jefri disebut menyampaikan permintaan Zuraida untuk membunuh Jamaluddin.
Jaksa menyebut Reza sempat mempertanyakan niat membunuh itu kepada Zuraida. Saat ditanyai Reza, Zuraida membenarkan dan memberikan keyakinan bahwa niatnya itu bukan sekadar memanfaatkan Jefri.
Singkat cerita, eksekusi terhadap Jamaluddin kemudian dilakukan pada Jumat (29/11/2019). Eksekusi dilakukan di kamar Jamaluddin oleh Jefri, Reza dan Zuraida.
Mayat Jamaluddin kemudian dibuang ke perkebunan sawit di Deli Serdang. Jasad dibuang bersama dengan mobil milik Jamaluddin untuk membuat seolah-olah terjadi kecelakaan.
Zuraida dinilai bersalah melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP. Jaksa menilai Zuraida terbukti bersalah melakukan pembunuhan bersama Jefri dan Reza yang juga merupakan dua terdakwa lain dalam kasus ini.
Setelah pembacaan tuntutan untuk Zuraida selesai, jaksa melanjutkan pembacaan tuntutan untuk Jefri dan Reza secara berturut-turut. Keduanya juga dituntut hukuman penjara seumur hidup. Mereka dinilai bersalah melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai persidangan, penasihat hukum Zuraida menilai tuntutan dari jaksa kepada kliennya itu emosional. Salah satu yang disoroti soal tidak adanya hal meringankan dalam pertimbangan jaksa.
"Kenapa saya sebut emosional, di dalam tuntutannya tidak ada yang baik lagi perlakuan daripada Zuraida. JPU tidak membahas kenapa kasus ini terjadi. Karena seumur hidup, kalau 20 tahun dituntutnya tadi berarti sudah masuklah bahasannya," sebut Onan.
"Ini maksimal seumur hidup, berarti sebab apa si Zuraida melakukan tindakan perbuatan hukum itu sama sekali tidak dipertimbangkan oleh jaksa. Menurut saya tidak begitu seharusnya," sambung Onan.[dtk]