Tuntutan 1 Tahun Bui Bagi Penyerang Novel Dinilai Jauh dari Keadilan

Tuntutan 1 Tahun Bui Bagi Penyerang Novel Dinilai Jauh dari Keadilan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Alasan jaksa menuntut dua penyerang Novel Baswedan hukuman pidana selama 1 tahun penjara yakni para terdakwa tidak sengaja menyiram air keras ke bagian muka. Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai tuntutan kepada kedua penyerang Novel jauh dari rasa keadilan
"Tuntutan itu jelas jauh dari rasa keadilan masyarakat," ujar Suparji ketika dihubungi detikcom, Jumat (12/6/2020).

Suparji mengkritik penyataan jaksa terkait ketidaksengajaan para penyerang menyiram air keras ke bagian mata. Menurutnya, itu alasan yang mengada-ada.

"Dia menginstruksikan niatnya adalah hanya menyiram badan, kemudian kena mata ya sebetulnya kan seorang pelaku sudah memperkirakan bahwa minyak (air keras) yang dipakaikan, minyak yang membahayakan, jadi saya kira itu alasan yang mengada-ada," tuturnya.

Suparji turut berkomentar mengenai hal lainnya yang meringankan tuntutan. Salah satunya soal permintaan maaf para pelaku terkait aksi penyiraman air keras.

"Alasan yang meringankan karena dia minta maaf, kemudian dia kooperatif, Saya kira itu adalah tidak tepat, dia itu minta maaf ke siapa? Apakah Novel Baswedan sudah memaafkan itu dan koperatif kan ukurannya apa gitu maka saya mengatakan ini jauh dari rasa keadilan masyarakat," imbuh Suparji.

Dua penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dituntut jaksa dengan hukuman 1 tahun penjara. Keduanya dinilai melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita