GELORA.CO – Wacana Presiden tiga periode yang diusulkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mencuat di tengah polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Isu tersebut pertama kali muncul di salah satu media daring.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid lantas membantah pemberitaan tersebut, dan mengatakan itu berita bohong. “Ini media kok ikut-ikutan mengabarkan berita bohong dengan judul yang juga bohong,” ujarnya di akun resminya @hnurwahid, Rabu (24/6).
Usut punya usut, ternyata ide presiden tiga periode pertama kali diembuskan oleh tokoh intelijen senior Suhendra Hadikuntono. Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu menyelesaikan berbagai proyek strategis hingga 2027.
Dia mengusulkan, supaya MPR bisa mempertimbangkan untuk mengamendemen Pasal 7 UUD 1945. Jika hal itu terjadi presiden dan wakil presiden bisa menjabat selama tiga periode.
“Tanpa kesinambungan kepemimpinan Presiden Jokowi lima tahun lagi setelah 2024, saya khawatir berbagai proyek strategis nasional, salah satunya pemindahan ibu kota negara, tidak akan berjalan sesuai rencana,” kata Suhendra, Kamis (25/6).
Suhendra bahkan meyakini jika mayoritas rakyat Indonesia menghendaki hal tersebut. “Kalau rakyat menghendaki, apa salahnya MPR sebagai pemegang amanah rakyat mengimplementasikan kehendak rakyat?” ujar dia. []