GELORA.CO - Tarik-ulur proyek reklamasi Teluk Jakarta tak kunjung usai. Pertarungan di meja hijau terus berlanjut antara sejumlah pengembang dengan Pemprov DKI Jakarta dan Gubernur Anies Baswedan.
Anies pada 26 September 2018 silam telah mencabut izin reklamasi 13 pulau dari total 17 pulau proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Pencabutan izin itu meliputi izin Pulau A, B, dan E yang dipegang PT Kapuk Naga Indah; izin Pulau J dan K oleh PT Pembangunan Jaya Ancol; izin Pulau L dan M oleh PT Manggala Krida Yudha; izin Pulau O dan F oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro); izin Pulau P dan Q oleh KEK Marunda Jakarta; izin Pulau H oleh PT Taman Harapan Indah; serta izin Pulau I oleh PT Jaladri Kartika Eka Paksi.
Keputusan Anies itu kontan mendapat perlawanan hukum dari para pengembang. Pada 6 September 2018, empat pengembang menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Empat pengembang itu antara lain PT Jaladri Kartika Eka Pakci selaku pengembang pulau I; PT Manggala Krida Yudha pengembang pulau M; PT Taman Harapan Indah sebagai pengembang pulau H; dan PT Agung Dinamika Perkasa sebagai pengembang pulau F.
Mereka secara terpisah menggugat Keputusan Gubernur Nomor 1409 Tahun 2018 tentang pencabutan izin 13 pulau reklamasi, tertanggal 6 September 2018.
Kasusnya berjalan alot. PT Taman Harapan Indah selaku pengembang Pulau H bahkan melanjutkan perlawanan hingga ke tingkat kasasi. Pada Selasa (23/6), Mahkamah Agung memutus menolak gugatan kasasi PT Taman Harapan Indah soal pencabutan izin reklamasi Pulau H. Dengan demikian, pencabutan izin reklamasi Pulau H yang dikeluarkan Anies tetap berlaku.
Anies hampir mengunci kemenangan dalam kasus Pulau H. Tetapi, pengembang belum mengungkap apakah akan menerima putusan MA atau tidak. Mereka masih punya satu opsi terakhir yakni mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Dalam kasus dengan pengembang Pulau M, Anies juga meraih kemenangan. Pada 18 September 2019, Majelis Hakim PTUN menolak gugatan PT Manggala Krida Yudha terhadap Anies terkait pencabutan izin reklamasi Pulau M pada 18 September 2019 silam.
Perkara bernomor 31/G/2019/PTUN.JKT yang diajukan pengembang sejak 27 Februari 2019 itu ditolak sepenuhnya.
Lihat juga: Imbas Perpres Atur Reklamasi, Nelayan Bakal Rugi Rp766 Miliar
Nasib berbeda untuk Pulau F dan Pulau I, pada 27 Januari 2020 PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Agung Dinamika Perkasa untuk membatalkan keputusan Anies terkait pencabutan izin reklamasi Pulau F. Namun Pemprov DKI mengajukan banding.
Serupa, PT Jaladri Kartika Eka Pakci sebagai pengembang Pulau I menang di tingkat PTUN, Pemprov DKI pun mengajukan banding.
Pulau C, D, dan G
Anies, saat mencabut izin 13 proyek reklamasi, juga memutuskan mengambilalih pengelolaan tiga pulau reklamasi yakni Pulau C, D dan G. Satu pulau yang tersisa yakni Pulau N tak dicampuri oleh Pemprov karena akan dijadikan sebagai pelabuhan.
Izin reklamasi Pulau C, D, dan G tersebut tidak dicabut karena proses pembangunannya sudah selesai. Belakangan, Anies mengubah nama tiga pulau tersebut.
Pulau C menjadi Pantai Kita, Pulau D menjadi Pantai Maju, Pulau G menjadi Pantai Bersama. Tiga pulau itu jika disebut berurutan akan berbunyi 'Kita Maju Bersama' alias sama dengan slogan yang diusung Anies saat Pilkada DKI 2017.
Dalam kasus tiga pulau ini, perlawanan hanya datang dari pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra.
Penggugat yakni H Noer Indradjaja selaku Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra meminta Anies memperpanjang izin reklamasi Pulau G untuk PT Muara Wisesa Samudra.
Hakim PTUN pada Mei lalu telah memutuskan menerima gugatan PT Muara Wisesa Samudra. Pemprov DKI pun mengajukan banding.
Dari seluruh proses hukum tersebut, Anies total meladeni lima gugatan terkait reklamasi. Dua gugatan berhasil ia menangkan dan tiga lainnya masih dalam proses banding.
Keinginan Anies untuk memenuhi janjinya semasa kampanye, menyetop proyek reklamasi Teluk Jakarta, akan sepenuhnya bersandar pada putusan hakim atas kasus-kasus yang masih berjalan. (*)