Terkait RUU HIP, Wasekjen MUI: Kenapa BPIP Adem Ayem Saja, Tidak Risih?

Terkait RUU HIP, Wasekjen MUI: Kenapa BPIP Adem Ayem Saja, Tidak Risih?

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Wasekjen MUI Ustad Tengku Zulkarnain, masih menyoroti soal Rancangan Undang-undang ( RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) usai pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasannya.

"RUU HIP katanya murni inisiatif DPR RI. Dan Pemerintah tdk tahu menahu akan isinya. Kemudian minta RUU itu ditunda,"tulis akun Twitter @ustadtengkuzul, dikutip Senin (22/6/2020).

Di samping itu, Ustad Tengku menyoroti soal sikap Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di tengah polemik RUU HIP.

"Menjadi pertanyaan kenapa BPIP adem ayem saja? Apa BPIP tidak risih dan terganggu dgn RUU HIP? Jika RUU Jadi UU maka BPIP akan berobah menjadi BPIE. Mana suaranya?,"

Diketahui Rancangan Undang-undang ( RUU) Haluan Ideologi Pancasila belakangan tengah menjadi pembicaraan. Mengingat, draf RUU tersebut memuat klausul Trisila dan Ekasila di dalam salah satu pasalnya.

Dilansir dari draf RUU, konsep Trisila dan Ekasila tertuang dalam Pasal 7.

Pasal tersebut memuat tiga ayat. Adapun ayat 1 menyebutkan ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.

Ayat 2, ciri pokok Pancasila berupa Trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan. Ayat 3, Trisila sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) terkristailisasi dalam Ekasila, yaitu gotong-royong.

Sementara itu,pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU HIP. Pemerintah pun memutuskan untuk tidak mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR guna membahas RUU itu. pemerintah meminta DPR, sebagai pengusul RUU HIP, untuk lebih banyak menyerap aspirasi masyarakat.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita