Speedboat Kabur Lihat Kapal TNI, Ternyata Bawa Teh China Isi Sabu-sabu

Speedboat Kabur Lihat Kapal TNI, Ternyata Bawa Teh China Isi Sabu-sabu

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Lagi-lagi TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika yang belakangan ini kerap terjadi. Berbagai carapun dilakukan pelaku agar tak bisa mengantarkan barang haram itu, mulai dari jalur darat, udara, dan kini laut. 

Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK), berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat dua kilogram di Perairan Karimun Anak Tanjung Balai Karimun.

Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto membenarkan peristiwa tersebut saat memberikan Keterangan Pers yang berlangsung di Lobby Markas Komando (Mako) Lanal TBK Jalam Nusantara No.1 Tanjung Balai Karimun.

“Jadi kronologisnya sebagai berikut, pada saat Tim F1QR melaksanakan patroli rutin di wilayah kerja Lanal TBK, sekitar pukul 04.20 WIB, tim mendeteksi ada sebuah speedboat yang mencurigakan dan berusaha kabur setelah melihat patroli tersebut,” kata Danlanal dilansir dari situs resmi TNI AL Rabu 10 Juni 2020.

Kemudian dilaksanakan pengejaran hingga pukul 04.25 WIB. Tim F1QR Lanal TBK berhasil menghentikan speedboat tersebut pada posisi koordinat 1º.7’.206”N - 103º,24’.446”S di sebelah Selatan Pulau Karimun Anak. Selanjutnya tim F1QR melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dengan gelagat yang mencurigakan.

Danlanal juga menambahkan bahwa setelah tim F1QR melakukan penggeledahan, mereka menemukan sobekan plastik yang dilakban di atas jaring. Melihat itu, tim menduga ada bungkusan barang yang baru saja dibuang ke laut.

Selanjutnya tim melakukan penyisiran di sekitar pesisir Perairan Karimun Anak (bekas lintasan speedboat tersebut) dan ditemukan dua kantong plastik kemasan Teh China berwarna hijau di tempat yang berbeda (berdekatan). Lalu ketiga pelaku beserta speedboat dibawa ke Mako Lanal TBK untuk dilaksanakan pendalaman.

“Kepada petugas pelaku mengaku Narkoba jenis sabu tersebut dibawa dari Malaysia dengan cara transfer boat to boat dengan cepat di perbatasan RI-Malaysia (STS Line). Selanjutnya narkoba dibawa boat penerima menuju Karimun Provinsi Kepri. Pelaku juga mengaku dijanjikan pembayaran sebesar RM. 20.000 atau setara dengan kurang lebih Rp66.000.000,” ucap Danlanal IV. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita