GELORA.CO - Mantan Menteri Koordinator Kemaritiman, Rizal Ramli
mengkritisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken oleh Presiden
Joko Widodo (Jokowi).
Secara umum, Ramli mengaku setuju bahwa semua rakyat Indonesia berhak untuk
mendapatkan rumah tinggal dan tentu harus dipikirkan pembiayaannya. Tapi, ia
kaget soal timingnya di tengah rakyat lagi mengalami kesusahan di tengah
pandemi virus corona COVID-19.
"Rakyat kita soal BPJS sudah dinaikin, listrik naik, pengangguran tinggi, dan
sebagainya. Kok timingnya dilakukan hari ini. Kenapa sih tidak sabar dikit
nungguin tahun depan sudah normal kembali, orang sudah kerja, lebih stabil
baru kita laksanakan program ini," kata Ramli seperti dikutip dari tayangan
tvOne pada Sabtu, 6 Juni 2020.
Menurut dia, pemimpin itu jangan main seenaknya bikin kebijakan yang
menyengsarakan rakyat di tengah situasi sulit sekarang ini. Harusnya, kata
dia, pemimpin itu punya kebijakan yang dapat meringankan beban rakyat.
"Mohon maaf, pemimpin itu harus ada hatinya buat rakyat, jangan main seenaknya
saja. Tadi kan mau ngumpulin biaya murah. Kalau caranya motong gaji mah
kerjaan paling gampang itu, malak istilah paling gampang," ujarnya.
Bukan cuma itu, Ramli juga mempertanyakan konsepnya tidak jelas. Karena, cukup
banyak pegawai yang sudah punya rumah. Kemudian, bagaimana bagi pekerja yang
sudah punya rumah apakah harus bayar atau tidak.
"Ketiga, namanya tabungan apakah ada bunga atau tidak? Jadi gini-gini soal
teknis bisa dibahas. Yang paling penting rakyat kita lagi susah kok, daya beli
lagi rontok, pengangguran tinggi, BPJS naik, listrik naik, lain-lain naik.
Lah, kok tega-teganya waktunya potong lagi gajinya hari seperti ini. Sabar
dikitlah, tunggu tahun depan kalau kondisinya sudah stabil," jelas dia.
Diketahui, Presiden Jokowi meneken PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Dengan adanya PP
Tapera, maka perusahaan atau pekerja akan dipungut iuran baru. Gaji para
pekerja siap-siap akan dipotong 2,5 persen untuk iuran Tapera tersebut.
Dalam Pasal 15 PP Tapera disebutkan, bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan
sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan
peserta pekerja mandiri.
Kemudian dari angka 3 persen, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi
kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja yang diambil dari
gaji pegawai.
Peserta dana Tapera dalam PP itu disebutkan terdiri dari pekerja dan pekerja
mandiri. Golongan pekerja yang dimaksud meliputi calon PNS, anggota TNI,
anggota Polri, pejabat negara, pekerja BUMN, pekerja BUMD dan pekerja dari
perusahaan swasta.
Sedangkan, pekerja mandiri menjadi peserta dengan mendaftarkan diri sendiri
kepada BP Tapera. Jika peserta mandiri tidak membayar simpanan, maka status
kepesertaan Tapera dinyatakan non-aktif.
[viva ]