Berdasarkan berkas panggilan sidang yang diterima Kantor Berita Politik RMOL dari Evi Novida Ginting, sidang perkara dengan No. 82/G/2020/PTUN.JKT, dijadwalkan akan mendengarkan keterangan dari 5 orang saksi ahli dari pihak tergugat.
“Iya, benar mas (akan disidangkan hari ini)," ujar Evi Novida Ginting saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (24/6).
Dalam siaran pers yang dikirimkan kuasa hukum Evi Novida Ginting, Hasan Lumbanraja, diterangkan bahwa lima orang ahli yang dimintai keterangan adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, mantan panitera MK dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Zainal Arifin Hoesein.
Kemudian, pakar hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia (UI) Harsanto Nursadi, Ketua Perludem Titi Angraeni, dan pakar hukum dari Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari.
"Dalam Perkara No 82/G/2020/PTUN.JKT, Evi Novida Ginting Manik memohon agar mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat No 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret," ujar Hasan.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Nomor: 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret dan merehabilitasi nama baik serta memulihkan kedudukan penggugat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan,” sambungnya menutup.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, gugatan Evi Novida Ginting tersebut terkait dengan Keputusan Presiden No 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang pemberhentian Anggota KPU masa jabatan 2017-2022, atas nama Drs Evi Novida Ginting Manik, M.SP.
Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo adalah sebagai pihak tergugat, sementara Evi Novida Ginting sebagai penggugat.
Adapun Keppres tersebut dikeluarkan atas dasar Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019, yang dinilai banyak ahli hukum dan penggiat demokrasi sebagai sesuatu yang cacat. (Rmol)