GELORA.CO - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro menyesalkan langkah Kejaksaan Agung yang menyita aset serta pemblokiran bank terhadap perusahaan miliknya, PT Hanson International, Tbk. Hal ini ia utarakan dalam nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
“Ada kesalahan dalam penyitaan aset-aset dari pemblokiran rekening bank milik masyarakat dalam perkara ini, termasuk kesalahan penyitaan aset dan pemblokiran rekening di bank dan perusahaan saya oleh Kejaksaan Agung,” kata Benny saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (10/6).
Benny tak kuasa menahan tangis saat membacakan eksepsi di hadapan Majelis Hakim. Menurutnya, penyitaan aset pihak ketiga oleh tim Kejagung tak dilakukan secara hati-hati. Sama seperti lima terdakwa kasus Jiwasraya lainnya, Benny menilai dakwaan jaksa tidak jelas. Terutama terkait tuduhan dirinya melakukan rekayasa transaksi jual beli saham.
“Ini yang sangat mengganggu pikiran dan perasaan saya,” sesal Benny.
Terpisah, Kepala Sub Direktorat Tindaka Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bima Suprayoga menegaskan, penyitaan dan pemblokiran aset terhadap Benny Tjokro telah sesuai aspek hukum. “Kami selidiki sudah betul dan kita patokannya audit BPK. Itu kan baru masuk pokok perkara,” tegas Bima.
Selain itu, Bima pun menegaskan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun dengan jelas dan cermat. JPU akan menjawab langsung eksepsi para terdakwa pada sidang selanjutnya, yang digelar pada Rabu (17/6) pekan depan.
“Pasti kami sudah telit, kami yakin sudah teliti betul, sudah cermat, sudah jelas dan lengkap,” tukas Bima.
Untuk diketehui, keenam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.
Benny Tjokro didakwa bersama dengan lima terdakwa lainnya yakni, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur Utama PT Asuaransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. Keenam terdakwa telah didakwa merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun.
Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro juga turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,8 triliun. Heru dan Benny Tjokro disebut membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya tersebut.
Atas perbuatannya, Heru dan Benny Tjokro juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). []