GELORA.CO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Penangkapan itu dilakukan KPK pada Senin malam (1/6) di sebuah rumah kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, pada saat penangkapan, juga terdapat istri Nurhadi, Tin Zuraida dan kedua cucu Nurhadi.
Sehingga, KPK juga turut membawa Tin Zuraida ke KPK untuk dilakukan pemeriksaan, lantaran Zuraida juga selalu mangkir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
"Tidak terconfirm kalau rumahnya siapa, yang jelas saat digeledah, kedua tersangka ada disana bersama istri dan anak cucunya serta pembantu. Istri ikut dibawa karena yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan sebagai saksi berulang kali, tapi tidak pernah dipenuhi," ucap Nawawi kepada wartawan, Selasa (2/6).
Hingga saat ini, kedua tersangka dan Tin Zuraida masih diperiksa penyidik KPK.
"Iya benar (masih diperiksa), kita lihat perkembangan penyidikannya," pungkas Nawawi.
Dalam kasus ini, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE); dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MT), Hiendra Soenjoto (HS) telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.
Ketiganya juga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020 lantaran telah mangkir beberapa kali saat dipanggil untuk diperiksa.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016 dan melakukan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas.
Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MTI serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar untuk sebuah penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK).
Pemberian uang itu dilakukan sebanyak dua kali. Pertama pada periode Juli 2015-Januari 2016 sebesar Rp 33,1 miliar. Pemberian uang pertama ini dilakukan secara bertahap yakni transaksi terjadi hingga 45 kali. Pemberian ini dilakukan diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT.
Selanjutnya pemberian kedua dilakukan pada rentang waktu Oktober 2014-Agustus 2016 dengan total Rp 12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat Kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.(rmol)