GELORA.CO - Novel Baswedan membuka ‘lowongan’ bagi mahasiswa hukum untuk mengajari aparat hukum.
Hal itu menanggapi sebuah pemberitaan yang menuliskan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan sangat ringan kepada kedua pelaku penyerangan dirinya.
Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU menyebut bahwa kedua terdakwa bermaksud menyiramkan cairan kimia ke badan Novel.
Akan tetapi, air keras itu ternyata mengenai wajah hingga merusak matanya.
Kemarahan Novel Baswedan itu dituangkan melalui akun Twitter pribadinya, Kamis (11/6/2020) malam, sebagaimana dikutip PojokSatu.id.
“Pengertian sengaja adalah pelajaran dasar hukum pembuktian,” tegasnya.
Novel lantas melontarkan sindiran yang ia tujukan kepada aparat penegak hukum tanpa menyebut institusi yang ia maksud.
Ia lalu mempersilahkan kepada mahasiswa hukum yang berkenan untuk mengajari.
“Kalau penegak hukum nggak paham, barangkali ada mahasiswa hukum yang berkenan mengajari??” sindirnya.
Sindiran pedas Novel gak berhenti dengan mengungkap pentingnya intelektualitas yang dipadu dengan moral.
“Itulah pentingnya intelektualitas bergandengan dengan moral,” tekan dia.
Sebelumnya, JPU menyebut bahwa kedua okum polisi penyerang Novel disebut tak sengaja menyiramkan cairan kimia ke wajah Novel Baswedan.
Jaksa menyebut, terdakwa sebenarnya mengincar badan Novel.
“Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat,” ujar Jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).
Jaksa menyebut, kedua terdakwa sejatinya hanya ingin memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan cairan kimia ke badan Novel.
“Namun mengenai kepala korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen,” sambung Jaksa.
Atas dasar itu, jaksa menyebut bahwa kedua terdaksa tak terbukti melakukan dakwaan primer.
“Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primer. Kemudian kami akan membuktikan dakwaan subsider. Dakwaan subsider melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” lanjut jaksa.
Alasan lainnya adalah, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan dan telah meminta maaf kepada Novel dan keluarganya.
“Dan meminta maaf institusi polisi, institusi Polri itu tercoreng,” ujar jaksa Ahmad Patoni kepada wartawan usai sidang.
Patoni menjelaskan, Pasal 355 bisa diterapkan jika terdakwa memiliki niat dan melakukan persiapan untuk melukai orang lain.
Sedangkan terdakwa, disebut Patoni hanya ingin memberikan pelajaran kepada Novel.
“Ternyata mengenai mata, maka kemudian pasal yang tepat adalah di Pasal 353 perencanaan, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” katanya.
Atas perbuatannya, Ronny Bugis dan rahmat Kadir dituntut dinilai melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[psid]