Said Didu Dikabarkan Bakal Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kadiv Humas Polri

Said Didu Dikabarkan Bakal Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kadiv Humas Polri

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Status mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu dikabarkan akan dinaikkan dari saksi menjadi tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Kabar ini mencuat seiring beredarnya kutipan surat Dirtipidsiber terkait status hukum Said Didu di kalangan wartawan, Kamis (11/6).

Dalam surat nomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020, pihak Dirtipidsiber akan melakukan serangkaian gelar perkara peningkatan status tersangka juga memanggil dan memeriksa Said Didu.

Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber, Kombes Golkar Pangarso, atas nama Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim.

Terkait kabar tersebut, Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, menyatakan hingga saat ini Said Didu belum menjadi tersangka.

"Belum ditetapkan sebagai tersangka," sebut Argo Yuwono singkat, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/6).

Sebelumnya, Said Didu dilaporkan oleh Arief Patramijaya dengan nomor laporan LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim tertanggal 8 April 2020. Pelaporan ini merupakan buntut dari pernyataanya di media sosial yang menyebut Manteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, hanya memikirkan uang, uang, dan uang.

Said dituduhkan oleh pelapor dengan sangkaan pasal pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang ITE dan atau pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 15 UU No 1/1946 tentang peraturan hukum pidana. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita