GELORA.CO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan beberapa barang bukti saat menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono pada Senin malam (1/6).
Nurhadi dan menantunya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 No. 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, dari penangkapan kedua tersangka tersebut KPK juga mengamankan beberapa barang bukti.
Diantaranya tiga unit kendaraan mobil mewah, sejumlah uang dan dokumen serta barang bukti elektronik lainnya.
"Saat penangkapan kedua tersangka kemarin, turut pula dibawa 3 unit kendaraan mobil mewah, sejumlah uang dan dokumen serta barang bukti elektronik," ucap Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (3/5).
Namun demikian kata Ali, penyidik masih melakukan analis keterkaitan barang-barang yang diamankan dari para tersangka.
"Proses berikutnya penyidik akan menganalisa keterkaitan barang-barang tersebut dengan para tersangka, untuk kemudian dilakukan langkah hukum berikutnya," kata Ali.
Bahkan kata Ali, penyidik hingga saat ini masih mendalami kepemilikan tiga unit mobil mewah tersebut serta rumah mewah yang dijadikan lokasi persembunyian kedua tersangka.
"Mengenai kepemilikan kendaraan tersebut maupun rumah tempat persembunyian para DPO, penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut," pungkas Ali.
Diketahui, Nurhadi dan Rezky ditangkap pada Senin (1/6) sekitar pukul 21.30 WIB setelah buron sejak 13 Februari 2020.
Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA sejak 2011-2016 bersama tersangka lainnya yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MT), Hiendra Soenjoto (HS).
Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa di PT MIT sebesar Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar.
Sehingga akumulasi yang diduga diterima kedua tersangka sebesar Rp 46 miliar.
Dengan demikian, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 Ayat 2 subsider Pasal 11 dan atau Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (Rmol)