RUU HIP, Refly Harun: Selain Rawan PKI, Pancasila Hanya Jadi Alat Penguasa

RUU HIP, Refly Harun: Selain Rawan PKI, Pancasila Hanya Jadi Alat Penguasa

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menyoroti pasal yang sangat berbahaya dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Selain rawan tak mencantumkan Tap MPRS pembubaran PKI, RUU itu juga menyatakan bahwa presiden adalah pemegang kekuasaan haluan ideologi pancasila.

“Kalau pancasila dibajak penguasa atau negara, dia menjadi alat gebuk, alat pembeda. Dia jadi alat memukul, bukan merangkul. Ketika bicara pancasila akan kental untuk membedakan kelompok dalam persaingan politik. Jadi ada kelompok yang mengklaim pancasilais dan kelompok lain tidak pancasilais. Kelompok satu dianggap NKRI, yang lain tidak NKRI. Kelompok yang satu bisa toleransi, yang satu tidak, yang satu ber-Bhineka, yang lain tidak. Ini berbahaya,” ucap Refly melalui kanal Youtube yang diunggah hari ini.

Hal itu termaktub dalam Pasal 43 ayat 1 RUU HIP. Pasal itu berbunyi; presiden merupakan pemegang kekuasaan dalam pembinaan haluan ideologi pancasila. Keberadaan pasal itu semakin menegaskan pancasila hanya milik penguasa atau pemerintah.

“Ada 2  (masalah), pertama, sebenarnya tidak ada gunanya bagi masyarakat UU seperti ini. Kedua, justru UU ini makin menegaskan pancasila adalah milik penguasa, pemerintah,” kata Refly.

Pasal 43 itu sangat menguntungkan pemerintah, khususnya pesiden. Dengan demikian, prsiden dianggap sebagai pihak yang pancasilais. Jika demikian, pihak yang berseberangan dengan presiden atau pemerintah bisa dianggap menentang haluan ideologi pancasila.

“RUU ini sangat mengungtungkan pemerintah. Apalagi dalam RUU itu ada pasal presiden memegang kekuasaan HIP. Berarti presiden itu paling pancasilais. Jadi presiden bisa tentukan mana yang pancasilais, mana yang tidak. Ini berbahaya,” ucap dia. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita