GELORA.CO - Pakar Hukum Tata Negara, Profesof Suteki, menilai keberadaan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) hanya akan mereduksi maupun mendistorisi nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Pancasila sebagai filosofi bernegara tidak bisa diturunkan derajatnya sekelas Undang-Undang.
“Pancasila itu dasar filsafat negara. Ketika ini kemudian dipositifkan menjadi peraturan perundang-undangan maka akan men-downgrate keluhuran pancasila itu menjadi suatu peraturan positif yang lebih operasional. Nah berbahaya karena bisa jadi ketika nanti sudah menjadi peraturan perundang-undangan bisa dipakai oleh rezim yang sedang berkuasa sebagai alat legitimasi kekuasaan,” kata Prof Suteki melalui diskusi daring di Jakarta, Selasa (9/6).
Prof Suteki mengatakan, RUU HIP itu mirip dengan Tap MPR No.2/1978 tentang pedoman dan penghayatan pancasila. Namun Tap MPR itu sudah dicabut melalui Tap MPR No.18/1998 setelah mendapat kritikan keras dari berbagai elemen masyarakat. Tap MPR nomor 18 itu menegaskan bahwa pancasila yang dimaksud alam pembukaan UUD 45 adalah berkedudukan sebagai dasar negara.
Dia juga membantah pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut RUU HIP untuk memperkuat ideologi pancasila. Menurut Suteki, ideologi sejak awal sudah kuat karena diletakan sebagai dasar negara dalam UUD 45.
“Kalau pemerintah mau menjalankan negara dengan baik, ya lihat itu UUD 45. Sudah ada kita punya konstitusi itu,” ucapnya.
Terkait hal ini, DPR menyepakati RUU HIP menjadi RUU inisiatif DPR RI. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna pada Selasa (12/5). RUU itu sudah masuk ke dalam program legislassi nasional (Prolegnas) 2020-2024. []