GELORA.CO - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI melakukan klarifikasi atas tuduhan kalau partai itu setuju RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) menjadi aturan inisiatif DPR RI.
Klarifikasi dilakukan terkait dengan beredar rekaman yang diduga merupakan suara dari Bukhori Yusuf, Koordinator Panja Pembahasan RUU HIP Fraksi PKS Bukhori Yusuf.
"Fraksi PKS pada dasarnya tidak keberatan dan sangat berapresiasi kepada lahirnya undang-undang ini, tentunya selama untuk kemaslahatan bangsa dan negara," seperti dikutip dari rekaman yang beredar di internet.
Rekaman itu disebut berasal dari rapat Pleno Baleg pada 22 April 2020 terkait usulan RUU HIP.
1) Terima kasih atas informasi yang disampaikan. Agar menjadi jelas dan tegas maka izinkan kami diawal menjelaskan tentang PROSES dan HASIL pembahasan RUU HIP dari awal kemudian jadi inisiatif DPR. https://t.co/K3pmJvSbNF— Fraksi PKS DPR RI (@FPKSDPRRI) June 27, 2020
Lebih lanjut, akun Fraksi PKS DPR RI menjelaskan kalau penyusunan RUU HIP mesti melewati empat fase pembahasan. Pembahasan oleh Panitia kerja (Panja) Baleg, Baleg, Bamus, dan Paripurna.
Menanggapi cuitan @FPKSDPRRI itu, Bukhori lewat akun Twitternya pun mengaku kalau rekaman tersebut diambil saat pembahasan RUU di Baleg DPR. Pembahasan ini dilakukan sebelum pengambilan keputusan di Paripurna.
Menurutnya, pernyataan tersebut muncul setelah pimpinan Panja Baleg berjanji akan menghilangkan pasal tentang trisila dan ekasila.
"Statement (pernyataan) tidak keberatan itu muncul karena pimp. Panja Baleg (sebelum tanggapan tersebut) menjanjikan akan mengakomodir masuknya Tap MPRS 25/66 yg kami sampaikan dan termasuk mendrop pasal 7 tentang Trisila dan Ekasila," cuit @buchori_sby.
2. Statement tidak keberatan itu muncul karena pimp. Panja Baleg ( sblm tnggapan tsb) menjanjikan akan mengakomodir masuknya Tap MPRS 25/66 yg kami sampaikan dan termasuk mendrop pasal 7 ttg trisila dan eka sila.— Bukhori (@buchori_sby) June 27, 2020
Namun, ternyata usulan itu tidak diakomodir, sehingga FPKS menolak menandatangani RUU HIP tersebut.
4. PROSES : saat di Baleg. FPKS meminta sejumlah catatan saat di Panja dimasukan dalam RUU HIP. Diantaranya di klausul mengingat HARUS ada TAP MPRS No XXV/1966. Ternyata tidak dimasukan juga oleh Pimpinan. Tentu saja catatan PKS tetap berlaku 😊. pic.twitter.com/3GEge2wNaX— Fraksi PKS DPR RI (@FPKSDPRRI) June 27, 2020
Meski demikian, RUU HIP pun lantas dibawa ke sidang pleno. Bukhori mengaku pada rapat paripurna ia menyampaikan penolakan, namun tidak diberi kesempatan oleh pimpinan rapat paripurna.
7. PROSES : saat di Paripurna. Berikut kami sampaikan pandangan resmi Fraksi PKS di Paripurna. MENOLAK, karena catatan yang diminta tidak pernah dimuat. Bahkan kami sempat interupsi, tapi mic dimatikan 😊.
— Fraksi PKS DPR RI (@FPKSDPRRI) June 27, 2020
Fraksi PKS pun pada akhir cuitannya menegaskan kalau mereka sejak awal sudah menolak RUU HIP. Lantaran, segala catatan dan keberatan yang disampaikan tidak dimasukkan dalam RUU inisiatif DPR tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi sempat membeberkan bagaimana usulan RUU HIP muncul.
Menurutnya, RUU HIP datang dari usulan salah seorang anggota Baleg DPR. Namun, ia tak menyebutkan dari nama anggota pengusul.
Sebab, RUU HIP diharapkan bisa hadir memperkuat operasional Pancasila terkait dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Namun dalam perjalanannya, kata dia, terjadi penambahan-penambahan termasuk poin soal Ekasila dan Trisila. []