Oleh:Munandar Nugraha
VIRUS Corona baru (Covid-19) menyerang berbagai negara didunia. Tak pelak kemudian berdampak pada banyak hal, mulai dari kehidupan keseharian seluruh manusia, hingga berbagai agenda negara bangsa.
Berbagai negara demokrasi juga menunda pelaksanaan Pemilu sampai waktu yang tidak ditentukan, menunggu pandemik Covid-19 hilang. Baru Korea Selatan yang dianggap berhasil melaksanakan Pemilu di tengah pandemik Covid-19.
Indonesia, sebagai bagian dari negara demokrasi terbesar di dunia, memiliki agenda Pilkada serentak ditahun 2020 ini. Dan secara legal sudah menyatakan akan melaksanakan Pilkada serentak di tengah pandemik Covid-19 dengan ditetapkannya Perppu 2/2020.
Bahkan dalam rapat kerja komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada 27 Mei 2020, diputuskan lanjutan dari Pilkada yang sempat tertunda dimulai 6 Juni 2020 dan puncaknya akan dilakukan pemungutan suara pada 9 Desember 2020.
Keputusan ini tentu menjadi perhatian banyak pihak, kekhawatiran bahwa pelaksanaan Pilkada serentak di tengah pandemik Covid-19 akan membahayakan kesehatan rakyat dan meluasnya penyebaran virus cukup beralasan. Banyak dari pemerhati dan pegiat pemilu yang menyarankan agar ditunda pada tahun 2021. Argumentasinya agar masyarakat lebih aman.
Tetapi, dengan pernyataan yang sebaliknya, Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa tidak ada jaminan pada 2021 pandemik Covid-19 akan berakhir. Sehingga pelaksanaan Pilkada serentak harus menggunakan protokol kesehatan ketat diiringi dengan modifikasi aturan dalam setiap tahapan yang melibatkan banyak orang. Salah satu maksudnya untuk menghindarkan masyarakat dari kerumunan.
Selain itu, isu terkait dengan politisasi bantuan sosial (Bansos) dalam Pilkada serentak di tengah pandemik ini juga menjadi sorotan. Sebabnya, setiap daerah yang terdampak mesti mengalokasikan APBD-nya untuk penanganan pandemik covid-19 ini, dan tidak sedikit dari kepala daerah yang berpotensi menjadi calon petahana.
Jika kita pahami dinamika awal terjadinya penundaan Pilkada serentak karena pandemik covid-19, maka kekhawatiran banyak pihak tentang politisasi dana Bansos cukup beralasan.
Mengapa? Karena pada Senin, 30 Maret 2020 lalu, melalui Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP menghasilkan sejumlah keputusan.
Selain melihat perkembangan Pandemik Covid-19 yang hingga kini belum terkendali, dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.
Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2020 merelokasikan dana Pilkada yang belum terpakai untuk penanganan Covid-19.
Komisi II DPR RI juga meminta pemerintah menyiapkan payung hukum berupa Perppu. Hingga kemudian keluar Perppu yang mengatur bahwa penundaan Pilkada serentak tersebut dilanjutkan dan akan dijadwalkan pemungutan suara pada 9 Desember 2020.
Pertanyaannya, bagaimana nasib anggaran Pilkada di daerah? Apakah sudah direlokasi? Informasi dari beberapa teman penyelenggara Pilkada, dana itu masih tersedia dan belum sempat direlokasi.
Tentu ini informasi yang baik, karena dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dalam pelaksanaan Pilkada di tengah pandemik Covid-19 akan berdampak pada kebutuhan anggaran. Pastinya bertambah kebutuhannya.
Pertanyaan selanjutnya, jika politisasi Bansos terjadi, untuk menciptakan keadilan dalam proses kontestasi bagi seluruh calon kepala daerah, bagaimana penanganannya? Bisakah hal itu dilaporkan ke Bawaslu sebagai bagian dari pelanggaran yang harus ditindak? Sementara tahapan pilkada yang tertunda seolah menjadi celah bagi pelanggaran tersebut.
Dalam keterangannya di media massa, M. Afiffudin (Anggota Bawaslu RI) menegaskan bahwa, jika nanti tahapan sudah jelas, dihitung ke belakang selama enam bulan sebelum penetapan calon. Setiap tindakan yang memenuhi aturan yang dilarang dalam Pasal 71 UU Pilkada bisa ditindak.
Dalam Pasal 71 ayat (3) disebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Jika mengacu pada rancangan PKPU yang mengatur tahapan Pilkada lanjutan, penetapan pasangan calon kepala/wakil kepala daerah akan dilaksanakan pada 23 September 2020. Sehingga, siapapun yang memiliki bukti adanya politisasi Bansos oleh kepala daerah yang menjadi calon petahana dapat langsung melaporkan ke Bawaslu untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ada sanksi yang berat bagi petahana yang terbukti melanggar. Pada Pasal 71 ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Pertanyaan selanjutnya adalah, bagaimana jika kepala daerah yang tidak lagi menjadi calon, dan memberikan bansos dengan benar, tetapi teknis dilapangan pada saat pemberian kepada masyarakat, yang tampil adalah koleganya (kepala daerah hanya simbolis), yang tampil di lapangan adalah isteri, anak, keponakan, adik, temannya di partai yang juga sedang menjabat anggota DPRD, atau juga yang sedang menjabat sebagai kepala dinas, sebagai stakeholders di daerah yang kemudian menjadi calon kepala daerah.
Tentu hal ini terkait dengan Pasal 71 ayat (3), tetapi yang kemudian menjadi calon tidak bisa dijerat Pasal 71 ayat (5). Sementara si kepala daerah tidak terjangkau dengan sanksi, padahal dia sudah menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Bagaimana dengan kasus seperti ini?
Sementara itu, di Pasal 71 ayat (6), sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perundang-undangan yang seperti apa?
Dalam konteks ayat (1), yang berbunyi, “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.
Dan ayat (2) yang berbunyi, “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”.
Sepertinya hanya menjangkau UU terkait dengan netralitas ASN dan anggota TNI/Polri yang jika terbukti melanggar, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada pihak terkait. Propam Polri untuk ketidak netralan anggota Polri, Polisi Militer untuk ketidaknetralan anggota TNI dan Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ketidak netralan ASN.
Dengan kondisi seperti ini, tentu kita dapat merasumsi bahwa ada kekosongan hukum dalam penindakan pelanggaran terhadap kepala daerah yang melakukan suksesi dan kepada calon yang di suksesi oleh kepala daerah.
Dalam surat Bawaslu RI 0266/K.BAWASLU/PM.00.00/04/2020 perihal Pencegahan Tindakan Pelanggaran, yang ditujukan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, untuk merujuk pada UU 9/2015 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 76 (1) huruf (a) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan huruf (d) menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin. Pada UU tersebut tidak didapati sanksi jika terjadi pelanggaran pada pasal terkait.
Yang pasti, jika terbukti terjadi pelanggaran, maka Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada Mendagri selaku pejabat yang berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah.
Apakah hal ini dapat dijerat dengan UU korupsi? Mungkin saja, jika diduga terjadi kerugian keuangan negara paling sedikit satu miliar.
Tidak adanya sanksi atas pelanggaran pemilu/pilkada dapat menimbulkan ketidakadilan dalam proses kontestasi dan kompetisi bagi semua calon. Jargon Bawaslu, “Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu” sepertinya akan tidak maksimal dengan kekosongan sanksi ini.
Hal ini penting untuk menjadi perhatian kita bersama. Sebagaimana kita pahami, dikotomi antara Pemilu dan Pilkada sepertinya akan berakhir dengan putusan MK terkait dengan pentingnya keserentakan pemilu DPR, DPD dan Presiden, disusul dengan alternatif penggabungan Pilkada dengan Pemilu DPRD.
Pasca pemilu 2019, UU Pemilu yang juga membahas keduanya sudah masuk prolegnas di tahun ini. Draf rancangan UU dari Badan Keahlian DPR RI pun sudah beredar luas.
Berbagai hal yang menjadi masalah dan perlu segera dicarikan alternatif solusinya, harus sesegera mungkin diulas dan disampaikan kepada para pembuat UU. Tujuannya, agar dapat meminimalisir permasalahan yang mungkin akan terjadi dimasa mendatang.
(Penulis adalah Pegiat Pemilu Dan Kajian Demokrasi)