Pigai: Sampaikan ke Jokowi, Putusan Hakim terhadap 7 Tapol Papua akan Menentukan Sikap Kami

Pigai: Sampaikan ke Jokowi, Putusan Hakim terhadap 7 Tapol Papua akan Menentukan Sikap Kami

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Tokoh HAM asal Papua, Natalius Pigai tidak terima dengan tuntutan kepada orang-orang Papua termasuk 7 pemuda Papua yang didakwa makar dalam aksi demonstrasi anti rasisme pada Agustus 2019.

"7 aktivis anti rasisme dihukum 17, 15 dan 8 tahun. Pengadilan rasis," kata dia lewat akun Twitter @NataliusPigai2, Sabtu (13/6).

Tujuh pemuda asal tanah Papua tengah dituntut di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur.

Mereka adalah mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih, Ferry Kombo (dituntut 10 tahun penjara), Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ), Alex Gobay (dituntut 10 tahun penjara), Hengky Hilapok (dituntut 5 tahun penjara), Irwanus Urobmabin (dituntut 5 tahun penjara).

Lalu, Buchtar Tabuni (dituntut 17 tahun penjara), Ketua KNPB Mimika Steven Itlay (dituntut 15 tahun penjara), dan Ketua Umum KNPB Agus Kossay (dituntut 15 tahun penjara).

Natalius Pigai menegaskan, kalau sampai 7 tahanan politik (Tapol) itu dituntut dengan diskriminasi hukum, dia akan membuat perhitungan.

"Sampaikan ke Jokowi (Presiden RI), Ketua MA, Kapolri dan Jaksa Agung bahwa keputusan hakim akan menentukan sikap kami untuk menggalang gerakan kulit hitam di dunia untuk embargo bantuan aparat penegak hukum," ujar mantan komisoner Komnas HAM ini.


Menurutnya, diskriminasi hukum ini bermula dari tidak adanya kebebasan bersuara bagi orang-orang Papua, hingga beratnya tuntutan di depan pengadilan.

"Sekali-sekali kita bisa keluarkan kartu truf. Sudah kebangatan dan hilang kesabaran! Indonesia sempat menangis karena embargo militer, akhirnya juga kami pembela kemanusiaan yang bantu negara ini," tutup Natalius Pigai. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita