Pesan John Kei saat di Nusa Kambangan, Minta Pamannya Nus Kei Jual Tanah

Pesan John Kei saat di Nusa Kambangan, Minta Pamannya Nus Kei Jual Tanah

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus penganiayaan yang dilakukan oleh John Kei terhadap anggota Nus Kei yang dilatarbelakangi perselisihan bagi hasil penjualan tanah di Ambon, Maluku.

Fakta baru terkuak bahwa ternyata John Kei awalnya sempat meminta Nus Kei untuk mengurus admistrasi terkait penjualan sebidang tanah di Ambon saat dirinya masih berada di dalam tahan Nusa Kambangan.

"Ada perkara tanah yang saat itu memang John Kei minta tolong kepada Nus Kei untuk segera diuruskan, karena John Kei pada saat itu ada di Nusa Kambangan. Kemudian minta tolong minta untuk diuruskan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (24/6/2020).

Seusai bebas dari Nusa Kambangan, John Kei pun menanyakan soal hasil penjualan tanah tersebut kepada Nus Kei. Namun, John Kei kecewa lantaran tak kunjung menerima hasilnya. Padahal, John Kei mendengar bahwa Nus Kei telah menerima hasil penjualan tanah tersebut.

INFOGRAFIS: Kembali Ditangkap, Ini Sederetan Kasus Kriminal John Kei

"Tetapi karena keluar dari penjara John Kei menanyakan bagaimana hasilnya, karena dia dengar Nus Kei katanya sudah menerima. Tapi menurut pengakuan Nus Kei dia belum menerima," ungkap Yusri.

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan 29 anak buahnya terkait kasus penyerangan terhadap Nus Kei di perumahan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Mereka diamanakan di markas John Kei, Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (21/6) malam.

Saat melakukan penyerangan di perumahan Green Lake City, anak buah John Kei sempat melepaskan tembakan sebanyak 7 kali di sekitar rumah Nus Kei. Akibatnya, satu pengemudi ojek online bernama Andreansyah mengalami luka tembak pada bagian jempol kakinya.

Selain melakukan penyerangan di Green Lake, Tenggerang, di hari yang sama anak buah John Kei juga melakukan penyerangan terhadap kerabat Nus Kei bernama Yustus Corwing Rahakbau Kei (46) di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Pria tersebut pun akhirnya tewas usai dilindas dan dibacok.

Sebelum terjadinya kasus tersebut, Nus Kei sempat meminta John Kei bertemu untuk menyelesaikan perselisihan antara keduanya terkait pembagian hasil penjualan tanah di Ambon secara kekeluargaan. Permintaan itu disampaikan Nus Kei kepada John Kei lewat pesan WhatsApp.

"Kami dapat dari barang bukti yang ada di WhatsApp. Sempat Nus Kei sampaikan di situ 'tolong John kita ketemu aja berdua jangan membawa kita punya anggota, ini urusan pribadi kita berdua'," tutur Yusri.

Kendati begitu, pesan WhatsApp Nus Kei itu tidak pernah dibalas oleh John Kei. Sampai pada akhirnya, Jhon Kei bersama anak buahnya melakukan serangkaian penyerangan ke kediaman Nus Kei di Cluster Australia, Tenggerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Nus Kei dalam chat harap mereka tetep ini urusan berdua, kalau bisa ketemu kita berdua jangan bawa kelompok teman yang lain, jangan libatkan yang lain, cukup berdua aja. Tapi tidak ditanggapi, bahkan tak pernah dibalas WhatsAppnya maka ini (penyerangan) yang terjadi," pungkas Yusri.

Dalam kasus ini polisi menyita puluhan senjata tajam dari para pelaku. Barang bukti tersebut di antaranya; 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Atas perbuatannya, John Kei pun dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.[sc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita