Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun, Haris Azhar: Wajar Sekadar Boneka

Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun, Haris Azhar: Wajar Sekadar Boneka

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar tak dibuat kaget dengan tuntutan 1 tahun kepada penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Sebab, dia sejak awal sudah meragukan kebenaran keduanya sebagai pelaku asli penyiraman.

Haris meyakini, berdasarkan investigasi yang dilakukannya, keduanya tidak sesuai ciri-ciri yang sesungguhnya. Keduanya hanya digunakan untuk mengakhiri polemik kasus Novel yang berlarut-larut tanpa kemajuan.

“Nuansa rekayasa sangat kental. Terbukti, sebagaimana ciri pengadilan rekayasa, banyak keanehan dalam persidangan,” kata Haris kepada wartawan, Jumat (12/6).

Kejanggalan persidangan yang dimaksud yakni, kuasa hukum terdakwa berasal dari institusi polri yang bisa menimbulkan konflik kepentingan. Kemudian hasil pemeriksaan dokter yang menyatakan bahwa Novel disiram dengan air keras pun tak digunakan.

“Dan jaksa mengakui dalil soal air aki (yang dipakai menyerang) hanya dari pengakuan kedua terdakwa tanpa bukti forensik apapun. CCTV tidak dihadirkan dalam persidangan,” jelas Haris.

Oleh karena itu, menurut dia, tuntutan 1 tahun kepada dua terdakwa tersebut terbilang aneh. Namun, di lain sisi, tuntutan tersebut dinilai wajar, karena kedua terdakwa diyakini bukan pelaku sesungguhnya.

“Aneh, karena kejahatan yang kejam hanya dituntut rendah, jika mereka diyakini pelaku. Wajar, ya karena memang sekedar boneka saja,” pungkas Haris.

Sebelumnya Jaksa menuntut dua terdakwa penyiram air keras Novel Baswedan, dengan hukum 1 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dengan hukuman pidana selama satu tahun,” kata Jaksa Fedrik Adhar membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).

Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan Ronny dinilai telah mencederai institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi polri. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita