GELORA.CO - Tuntutan 1 tahun penjara bagi dua pelaku penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, terus mendapat sorotan publik. Tuntutan tersebut dinilai terlalu ringan dan tak sebanding dengan upaya pengungkapan yang butuh waktu bertahun-tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis telah mencederai kehormatan institusi Polri. Keduanya lantas dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara.
Tuntutan ini dikritisi oleh Kepala Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman. Dia kemudian membandingkan kasus yang sama di Bali pada tahun lalu, tapi dengan tuntutan yang lebih berat.
Kasus yang dimaksud Habiburokhman adalah saat JPU Kejari Denpasar menuntut I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu, dengan pidana penjara selama 3,5 tahun pada Maret 2019. Diah terbukti telah menyiram air keras kepada korban Ni Luh Mita Martiyasari.
Akibat dari tindakan pelaku, mata kiri korban mengalami rusak permanen atau buta. Persis dengan yang dialami Novel Baswedan. Namun, tuntutan yang diberikan kepada pelaku berbeda.
"Ini kasus yang mirip. Penyiram air keras dituntut 3,5 tahun, jauh lebih berat dari tuntutan kasus Mas Novel. Sebagai anggota Komisi III DPR RI saya akan persoalkan dengan Jaksa Agung pada raker mendatang," ucap Habiburokhman melalui akun Twitter pribadinya, Jumat (12/6).
Sebelumnya, pernyataan senada juga diungkap Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Syahrial Nasution. Dia berpendapat, dengan tuntutan hanya satu tahun lebih baik pelaku penyiram Novel Baswedan tidak usah ditangkap. []