Penyerang Novel Dituntut 1 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Aktivis Papua yang Unjuk Rasa Tanpa Kekerasan

Penyerang Novel Dituntut 1 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Aktivis Papua yang Unjuk Rasa Tanpa Kekerasan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Dandhy Laksono menanggapi berita mengenai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Rahmat Kadir Mahulette, penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. 

JPU menuntut Rahmat 1 tahun penjara atas perbuatannya. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU yang membacakan tuntutan Rahmat yang disiarkan melalui akun Youtube Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

Menurut Dandhy, tuntutan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU kepada para aktivis Papua yang ditahan lantaran melakukan aksi damai.

"Tuntutannya 1/17 lebih ringan dari para aktivis Papua yang melakukan unjuk rasa tanpa kekerasan," ujar Dandhi melalui akun Twitter pribadinya. 

Lebih lanjut, Dandhy juga menuliskan pesan moral yang ia petik dari peristiwa tersebut. "Pesan moral: Jika tak suka dengan sesuatu, pilihlah jalan kekerasan, karena ancaman hukumannya lebih ringan. Terutama jika Anda bukan orang Papua," katanya. 



BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita