Pengakuan Pengantin Wanita yang Ternyata Pria: Dia Raba lalu Tahu Saya Punya seperti Dia, tapi Tetap Dia Lakukan

Pengakuan Pengantin Wanita yang Ternyata Pria: Dia Raba lalu Tahu Saya Punya seperti Dia, tapi Tetap Dia Lakukan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Kisah cinta Mt (25), seorang pengatin baru asal Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Mataram, Nusa Tenggara Barat, viral di media sosial.

Dilansir TribunWow, Mt dilaporkan suaminya ke polisi, Muh (25), karena dianggap melakukan penipuan.

Mengaku sebagai seorang wanita, Mt ternyata berjenis kelamin laki-laki.

Mt pun langsung dibekuk polisi karena sang suami merasa ditipu dan dicemarkan nama baiknya.

Saat ditemui di Mapolres Lombok Barat, Mt mengaku sang suami sudah mengetahui bahwa dirinya adalah seorang pria.

Bahkan, ia mengaku sudah pernah berhubungan badan dengan korban.

"Dia pernah ajak saya nikah, dia (Muh) ajak saya ke rumahnya, setelah dia paksa saya untuk bersetubuh," kata Mt dikutip dari Kompas, Senin (8/6/2020).

"Setelah itu, dia tahu saya cowok," sambungnya.

Mt mengaku, Muh tetap nekat mengajaknya berhubungan badan meski tahu dirinya juga seorang pria.

Kepada polisi, Mt juga menyebut tak pernah menipu sang suami.

"Dia raba semua badan saya, dia juga tahu kalau saya punya kelamin seperti dia, tapi tetap dia lakukan itu," ucap Mit.

Mendengar pengakuan Mit, polisi tak langsung menaruh percaya.

Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq menduga, pernyataan itu keluar dari mulut Mit sebagai bentuk pembelaan diri.

"Si Mit ini melakukan pembelaan terhadap dirinya," jelas Dhafid.

"Dia mengakui bahwa suaminya telah mengetahui dirinya seorang kaki-laki."

Dhafid menyatakan, kasus tersebut diketahui saat korban melapor ke polisi dan mengaku ditipu hingga Rp 20 juta.

Uang puluhan juta tersebut digunakan korban sebagai uang mahar untuk menikahi Mt.

"Atas hal tersebut korban merasa kaget, merasa ditipu, dan nama baik keluarga korban serta Desa Gelogor tercemar," tutur Dhafid.

Karena perbuatannya, Mit dijerat dengan Pasal 378 KUHP.

Pengantin baru itu juga terancam hukuman 4 tahun penjara.

Sebelumnya, Mit dan Muh pertama kali berkenalan lewat media sosial.

Karena merasa nyaman, keduanyan pun sepakat untuk melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan.

Namun, saat malam pertama, ajakan Muh untuk berhubungan badan ditolak oleh Mit.

Bahkan, Mit langsung kabur kembali ke rumah orang tua dan meminta cerai.

Setelah ditelusuri, belakangan diketahui bahwa Mit adalah seorang pria.

Hal itu diketahui Muh dari keterangan Ketua RT di lingkungan tempat tinggal Mt.

Karena merasa ditipu, Muh lantas melaporkan istrinya itu ke polisi. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita