GELORA.CO - Beredar video raja dangdut Rhoma Irama bernyanyi di atas panggung di sebuah acara khitanan di Pamijahan, Kabupaten Bogor. Aksi panggung Rhoma Irama itu disesalkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor karena PSBB belum berakhir.
"Video tentang tampilnya Rhoma Irama, sudah diterima oleh Gugus Tugas. Gugus Tugas Kabupaten Bogor menyesalkan terjadinya acara tersebut karena masa PSBB transisi/proporsional belum berakhir," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah, Minggu (28/6/2020).
Syarifah menyebut, Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor sempat melayangkan surat kepada pihak penyelenggara untuk membatalkan penampilan Rhoma Irama.
"Sebelumnya Ketua Gugus Tugas/Ibu Bupati (Bupati Bogor Ade Yasin) sdh melayangkan surat kpd pihak penyelenggara/hajatan, agar membatalkan/menunda penampilan Rhoma Irama sampai selesainya masa PSBB," sebut Syarifah.
Pemkab Bogor sangat menyesalkan karena sebelumnya pihak Rhoma Irama sempat memberikan pernyataan akan membatalkan penampilannya melalui video.
Pihak Rhoma irama pun sudah memberikan statemen melalui video bahwa acara di pamijahan tidak jadi dilaksanakan," kata Syarifah.
Sebelumnya diberitakan, beredar video pedangdut Rhoma Irama bersama Soneta Gruop akan menggelar konser di Pamijahan, Kabupaten Bogor. Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin meminta konser tersebut ditunda hingga masa pandemi berakhir.
"Mohon bersabar dulu sampai pandemi ini berakhir, jadi saya minta agar konser tersebut dijadwalkan ulang nanti setelah suasana kondusif, lagipula khawatir terjadi penularan virus semakin meluas," ujar Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Rabu (24/6).
Ade Yasin yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor ini mengatakan, Kabupaten Bogor belum bisa melaksanakan fase kenormalan baru atau New Normal.
Hal ini, kata Ade Yasin, karena Kabupaten Bogor masih berada dalam level kuning atau cukup berat dalam kasus penularan Covid-19, sehingga masih perlu diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Sesuai dalam Perbup 35 Kabupaten Bogor.
"Jadi saya minta agar konser tersebut dijadwalkan ulang nanti setelah suasana kondusif," kata Ade dalam siaran persnya.
Berdasarkan informasi, lanjut Ade, raja dangdut itu akan manggung di sebuah acara khitanan seorang warga di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Acara ini disebut akan digelar pada 28 Juni mendatang.(dtk)