Pelarian Terhenti Di Jaksel, Nurhadi Dan Menantunya Ditangkap Di Sebuah Rumah

Pelarian Terhenti Di Jaksel, Nurhadi Dan Menantunya Ditangkap Di Sebuah Rumah

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pelarian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah berakhir setelah ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penangkapan itu dilakukan pada Senin malam (1/6) di sebuah rumah di kawasan Bilangan, Jakarta Selatan.

"Lokasi (penangkapan) pada sebuah rumah di bilangan Jaksel," ucap Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango kepada wartawan, Senin (1/6).

Namun demikian, Nawawi menyebut KPK akan menyampaikan infromasi lengkap atas penangkapan tersebut saat konferensi pers yang direncanakan pada Selasa (2/6).

"Untuk selebihnya sampai esok ya," pungkas Nawawi.

Diketahui, dalam kasus ini yakni Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MT), Hiendra Soenjoto (HS) telah ditetapkan sebagai tersangka pada

Ketiganya juga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 13 Februari 2020 lantaran telah mangkir beberapa kali saat dipanggil untuk diperiksa.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016 dan melakukan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas.

Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MTI serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar untuk sebuah penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK).

Pemberian uang itu dilakukan sebanyak dua kali. Pertama pada periode Juli 2015- Januari 2016 sebesar Rp 33,1 miliar. Pemberian uang pertama ini dilakukan secara bertahap yakni transaksi terjadi hingga 45 kali. Pemberian ini dilakukan diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT.

Selanjutnya pemberian kedua dilakukan pada rentang waktu Oktober 2014-Agustus 2016 dengan total Rp 12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat Kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita