GELORA.CO -Gugatan jaringan aktivis Pro Demokrasi (ProDem) di Mahkamah Konstitusi akhirnya mendapatkan jadwal persidangan.
Aktivis Prodem pada Jumat (5/6), mengajukan permohonan Judicial Review (JR) terhadap UU 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan PandemiK Covid-19 dan/atau Dalam rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UU Terhadap UUD 1945.
Ketua Majelis ProDem, Iwan Sumule menyebutkan, atas gugatan itu MK memberikan jadwal sidang pertama pada pekan depan.
"ProDEM sudah dapat jadwal sidang di MK atas Gugatan (JR) UU 2/2020 Corona, tertanggal 25 Juni 2020," ujar Iwan di akun Twitter, Jumat (19/6).
Dia pun meminta dukungan publik, supaya gugatan pada UU yang sempat menyita perhatian karena dianggap memberikan imunitas pada koruptor dikabulkan MK.
"Mohon dukungan dan doa, agar gugatan (JR) terhadap UU 2/2020 dikabulkan MK, untuk Indonesia yang lebih baik dan bebas dari para tuyul pencuri uang negara," pungkasnya. (Rmol)