GELORA.CO - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra mengecam ancaman yang dilakukan Kepala Biro Humas dan Protokoler Pemprov Sulteng Haris Kariming terhadap Bendahara DPD Gerindra Ivan Abdillah Sijaya. Gerindra menyebut ancaman itu adalah tindakan preman.
"Kita akan check dahulu seperti apa masalahnya. Kalau benar Pak Ivan diancam maka kami sarankan beliau untuk membuat laporan ke polisi. Setelah itu baru kami akan berkoordinasi dengan Polri agar laporan tersebut bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Juru Bicara Gerindra, Habiburokhman saat dihubungi Rabu (24/6/2020).
Habib mengatakan ancaman pembunuhan itu adalah cara preman yang tak boleh digunakan. Apalagi dilakukan oleh pejabat negara.
"Ancaman pembunuhan itu cara-cara preman yang nggak boleh digunakan. Kemarin setelah kaus John Kei Kapolri sendiri sudah bilang negara jangan kalah dari preman. Lah ini aparat negara jangan malah pakai cara-cara preman," katanya.
Habib mengatakan Gerindra akan memantau perkembangan kasus yang telah dilaporkan ke Polda Sulteng itu. Dia menyebut ancaman itu harus diselesaikan secara hukum.
"Ya bagus kalau sudah melapor, kita selesaikan secara hukum. Kami nggak akan buat laporan tersendiri di Mabes, cukup pantau yang di Sulteng saja," jelasnya.
Lebih lanjut, Habib mengatakan akan segera menanyakan detail kejadian kepada Ivan. "Belum (berkomunikasi lebih lanjut), agak siang saya akan call beliau," tuturnya.
Sebelumnya sebuah video Haris Kariming, mendatangi rumah Ivan Abdillah Sijaya. Dalam video yang berdurasi 2 menit 45 detik itu, Haris Karimin mengajak Ivan Abdillah Sijaya untuk saling bunuh.
"Pak Ivan sudah ancam saya, mau bunuh saya, Pak Ivan sudah WA saya,kasih keluar Ivan, kalau dia laki-laki kasih keluar baku bunuh (saling bunuh) kita sekarang, kasih tahu Ivan jangan ancam-ancam saya di WA. Saya sekarang datang ke mari. Jangan ancam mau tembak saya, saya sudah pake kebal dengan peluru," kata Haris dalam video tersebut.
Tak terima dengan peristiwa itu, Ivan akhirnya melaporkan Haris ke Polda Sulteng.
"Atas kasus tersebut, saya sudah melaporkan secara resmi di Polda Sulteng dengan surat tanda terima laporan polisi Nomor:STTLP/162/VI/2020/SPKT/Polda Sulteng," ungkap Ivan Abdillah Sijaya kepada detikcom pada Selasa (23/6) malam.(dtk)