Partai Demokrat: Penangkapan Ruslan Buton Berlebihan

Partai Demokrat: Penangkapan Ruslan Buton Berlebihan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat Ossy Dermawan memandang penangkapan mantan TNI, Ruslan Buton sebagai suatu hal yang berlebihan. Ia mengingatkan jangan sampai penangkapan itu justru mengesankan hukum yang tebang pilih.

Apalagi jika penegakan hukum langsung ditargetkan kepada mereka yang diketahui mengkritik pemerintah.

"Jangan sampai penanganan berlebihan ini menguatkan persepsi publik terjadinya hukum tebang pilih. Seolah-olah pihak yang mengkritik pemerintah langsung menjadi sasaran dari penegakan hukum pemerintah," kata Ossy kepada wartawan, Selasa (1/6/2020) malam.

Menurut Ossy, seharusnya negera dapat memberikan ruang kebebasan berpendapat bagi rakyat sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi. Ia menilai pemerintah tidak boleh antikritik, sebaliknya harus menerima setiap kritikan yang ada.

"Kritik harus dianggap sebagai obat guna meningkatkan kinerja pemerintah," katanya.

Sebelumnya, politisi senior Rachland Nashidik mengomentari ihwal ditangkapnya pecatan TNI Ruslan Buton oleh polisi.

Rachland beranggapan bahwa aksi yang dilakukan oleh Ruslan Buton dengan menuntut Presiden Joko Widodo mundur tidak perlu dipidana.

"Cuma minta Jokowi mundur kok dipidana. Cuma bicara, sendiri, tak ada gerakan massa," tulis Rachland melalui Twitter-nya pada Senin (1/5/2020).

Selain itu, Rachland juga membandingkan tindakan hukum bagi para pengkritik Presiden di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan masa Joko Widodo.

Menurut Rachland, ketika masa pemeritahan Presiden SBY, banyak yang berdemo untuk menurunkan Presiden, namun tak ada yang dipidana.

Untuk diketahui, Rulsan ditangkap diduga berkaitan dengan isi surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mundur dari jabatannya.

Kepala Penerangan Komando Resimen (Kapenrem) 143/Kendari Mayor Sumarsono membenarkan kabar penangkapan tersebut. Menurutnya, Ruslan ditangkap anggota Pusat Polisi Militer (Puspom) dan Mabes Polri.

"Dari Puspom dan Mabes Polri," kata Sumarsono saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2020).

Menurut Sumarsono, Ruslan sudah tidak berstatus sebagai anggota TNI setelah dipecat terkait kasus pembunuhan pada tahun 2017.

Kini, proses hukum yang menjerat Ruslan pun tengah ditangani aparat kepolisian lantaran statusnya bukan lagi sebagai anggota TNI.

"Langsung dibawa ke Polres Baubau," ujar Sumarsono.[sc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita