Paham Sesat Tritunggal dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila

Paham Sesat Tritunggal dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila

Gelora News
facebook twitter whatsapp

Oleh : Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. (Direktur HRS Center)

Dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU-HIP) terdapat sintesis Pancasila sebagai bentuk baru Trisila. Trisila itu sendiri terdiri dari sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta Ketuhanan yang berkebudayaan. Disebutkan dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila, bahwa Trisila yang kemudian terkristalisasi dalam Ekasila, yaitu gotong-royong sebagai ciri pokok Pancasila. Sintesis yang dimaksudkan adalah menunjuk pada upaya penyatuan secara terselubung atas tiga hal yakni, “Materi”, “Tuhan” dan “Jiwa”. Ketiganya merupakan satu kesatuan terintegrasi. Penulis menyebutnya, Tritunggal “KEBUMEN”, singkatan dari “Keadilan Sosial”, “Budaya” dan “Mental”. Selanjutnya dijelaskan sebagai berikut di bawah ini.

Pertama: Materi menunjuk pada Keadilan Sosial. Keadilan Sosial disebutkan dalam RUU-HIP sebagai Sendi Pokok Pancasila. Ini bermakna, Keadilan Sosial telah dilepaskan dari sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketuhanan Yang Maha Esa tidak lagi mendasari, meliputi dan menjiwai sila Keadilan Sosial. Dengan kata lain, telah terjadi perubahan posisi/mutasi atas sila Pancasila. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menempati posisi yang paling bawah, sedangkan sila Keadilan Sosial menempati posisi paling atas. Keberadaanya tentu mendasari, meliputi dan menjiwai semua sila di bawahnya, termasuk Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun tidak demikian halnya dengan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini secara tidak langsung mengamandemen Pasal 29 ayat 1 UUD NRI 1945, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”, tergantikan dengan “Negara berdasar atas Keadilan Sosial”. Implikasinya, akan memberikan peluang masuknya konsep Keadilan Sosial versi sosialisme-komunisme (ateisme) dan/atau liberalisme-kapitalisme (sekularisme).

Kedua: Tuhan menunjuk pada Budaya. Hal ini didasarkan pada paham “Ketuhanan yang berkebudayaan” dalam RUU-HIP. Paham ini diambil dari pidato Bung Karno saat sidang di BPUPKI tanggal 1 Juni 1945. Ketuhanan yang berkebudayaan melekat erat dengan sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi yang kemudian terkristalisasi dalam Ekasila, yaitu gotong-royong. Di sisi lain, agama (baca: Islam) tidak menjadi dominan dalam Pembangunan Nasional, lebih diarahkan pada mental dan spiritual. Hal ini sejalan dengan Revolusi Mental Jokowi. Jokowi pernah mengatakan “Islam kita adalah Islam Nusantara.” Paham ini berhubungan juga dengan paham Sekularis-Pularis-Liberalis (SEPILIS). Kesemuanya, berkorelasi dengan teori receptie Snouck Hurgronje, yang mengatakan bahwa, “Hukum Islam baru diakui dan dilaksanakan sepanjang Hukum Adat menerimanya”. Jadi, Hukum Islam berada di bawah Hukum Adat. Hukum Adat sebagai penentu, bukan dimaksudkan sebaliknya.

Ketiga: Jiwa menunjuk pada Mental. Mental menjadi salah satu bidang Pembangunan Nasional, sementara agama sebagai subbidang bersama dengan rohani dan kebudayaan. Hal ini bukan saja langkah mundur, namun juga mensejajarkan agama dengan rohani dan kebudayaan adalah sesuatu yang tidak pada tempatnya. Penempatan demikian ada maksud tertentu terkait dengan paham Ketuhanan yang berkebudayaan serta pembentukan mental dalam rangka Revolusi Mental. Dalam RUU-HIP disebutkan pembentukan Manusia Pancasila melalui Tata Masyarakat Pancasila yang dicirikan salah satunya adalah “beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.

Di sisi lain, Tata Masyarakat Pancasila, baik visi maupun misinya tidak menyebutkan perihal keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Apakah dapat dibenarkan keimanan dan ketakwaan seseorang – yang berdasarkan sila pertama –, harus didasarkan dan mengacu pada sila kedua Pancasila?. RUU-HIP juga menyebutkan, bahwa pembinaan agama sebagai pembentuk mental dan karakter bangsa dengan menjamin syarat-syarat spiritual dan material untuk kepentingan kepribadian dan kebudayaan nasional Indonesia dan menolak pengaruh buruk kebudayaan asing. Disebutkan juga adanya pembinaan atas rumah-rumah ibadah dan lembaga-lembaga keagamaan. Dimaksudkan untuk membangun kesadaran toleransi dan kerja sama antara umat beragama dalam semangat gotongroyong. Frasa “dalam semangat gotongroyong” adalah menunjuk pada konsep Ekasila dan terhubung dengan paham “Ketuhanan yang berkebudayaan”. Agama hanya menjadi alat pembentukan mental dan kebudayaan. Dimasukannya mental itu terkait dengan gagasan Revolusi Mental yang mendahuluinya. Akan tetapi tidak pernah ada penjelasan ilmiah-teoretis dari sang penggagasnya (in casu Presiden Jokowi) dan bahkan berseberangan dengan konsep akhlak dalam Islam.

Revolusi Mental sepertinya mengacu pada teori kebudayaan. Revolusi Mental berkesesuaian/sejalan dengan Islam Nusantara – melalui Fikih Kebhinekaan – dan paham SEPILIS. Revolusi Mental disinyalir sangat dekat dengan pemikiran Karl Marx dan Revolusi Kebudayaan China (RRT) oleh Mao Zedong.

Tritunggal KEBUMEN sangat dekat dengan sosialisme-komunisme. Dengan dalih ingin membentuk Masyarakat Pancasila dan Manusia Pancasila, namun mengandung penyesatan tafsir atas Pancasila. Kesemuanya itu dimaksudkan untuk mewujudkan ideologi tunggal Pancasila dan sekaligus menghalangi penerapan Syariat Islam secara legal konstitusional dalam sistem hukum nasional. Pada akhirnya, patut diduga RUU-HIP memang diarahkan untuk kepentingan ‘ruang hidup’ (lebensraum) ideologi komunis dengan negara penerima manfaat yakni Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dalam rangka menghadapi perkembangan ekonomi politik global, khususnya pertarungan RRT versus AS.

Jakarta, 8 Juni 2020.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita