Novel: Saya Aparat, Penyerang Saya Harus Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Novel: Saya Aparat, Penyerang Saya Harus Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Novel Baswedan tak menerima putusan jaksa penuntut umum yang menuntut penyerang air keras terhadap dirinya hanya dihukum satu tahun penjara. Kedua pelaku, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dituntut melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu.

Novel menegaskan, kedua pelaku itu seharusnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Terlebih lagi, berdasarkan temuan Komnas HAM, penyerangan itu berkaitan dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan Novel.

“Pasal yang diterapkan harusnya pembunuhan berencana dan Pasal 355 ayat 1 juncto 556 karena saya sebagai aparatur yang menjalankan tugass saat diserang,” ucap Novel dala diskusi daring, Ahad (21/6). Pasal itu menjelaskan, hukuman pidana bila kejahatan dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugassnya yang sah.

Tak hanya itu, Novel juga mencurigai ada kejanggalan terkait pasal yang dikenakan untuk menuntut terdakwa, karena berbeda dengan pasal yang dikenakan dalam surat dakwaan. Dalam surat dakwaan, pasal yang dikenakan adalah Pasal 355 ayat 1 KUHP yang menjelaskan tentang penganiyaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.

Sementara saat tuntutan, pasal yang dikenakan adalah pasal 353 KUHP yang hanya menjelaskan tentang penganiyaan, tanpa frasa berat, dengan perencanaan terlebih dahulu. Bahkan saat proses penyidikan di kepolisian, para pelaku justru disangka dengan Pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan kepada orang secara bersama-sama.

“Saya sudah menyampaikan, kalau menggunakan Pasal 170 itu salah dan kalau sampai digunakan di persidangan, saya yakin bebas karena perbuatan cuma dilakukan satu orang. Sedangkan di Pasal 170 itu bersama-sama,” ucap Novel. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita