Natuna Memanas Lagi, Bakamla Boleh Beli Senjata Militer

Natuna Memanas Lagi, Bakamla Boleh Beli Senjata Militer

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi membeberkan bahwa Badan Keamanan Laut (Bakamla) akan dibolehkan membeli senjata militer mulai Juni tahun ini. Menurutnya, itu akan memperkuat pengawasan atas perairan Indonesia terutama di sekitar Natuna yang dekat dengan Laut China Selatan.

Bobby mendukung langkah pemerintah yang membolehkan Bakamla membeli senjata militer. Dia menilai sejauh ini Indonesia masih cenderung lemah dalam pengawasan di perairan Natuna dekat Laut China Selatan.

"Selama ini hanya memiliki daya dukung senapan ringan dengan jangkauan di bawah 1 km, yang tentu dengan dinamika Laut Natuna Utara, tidak mencukupi," kata Bobby, Minggu (28/6).

Bobby menjelaskan bahwa Bakamla hanya memiliki sekitar 10 kapal patroli. Namun, belum dilengkapi senjata standar militer (Naval Gun System).

Keadaan tersebut, menurut Bobby, membuat Indonesia cenderung lemah jika dibandingkan dengan China yang sejauh ini kerap memprovokasi di Laut China Selatan. Bobby mengatakan kapal coast guard China dilengkapi senjata jenis Norinco dengan jarak tembak lebih dari 5 km.

Ketika Bakamla diperbolehkan membeli senjata militer, Bobby melihat postur keamanan laut Indonesia akan menjadi lebih kuat. Oleh karena itu dia mendukung.

"Dengan Permenhan 12 nomor 2020, sangat mendukung supremasi keamanan laut sipil kita disana. Sekarang Bakamla bisa tembak nelayan asing yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin, dan tidak akan dianggap agresi militer," kata Bobby.

Anggota Komisi I DPR Dave Laksono mengutarakan hal senada. Dia mendukung jika Bakamla dibolehkan membeli senjata. Terlebih, selama ini kapal-kapal Bakamla tidak dilengkapi senjata dalam menjaga perairan.

Akan tetapi, bukan senjata militer untuk berperang, tetapi untuk membela diri atau melakukan pengawasan di wilayah perairan.

"Bukan artileri-artileri yang gede, tetapi untuk membela diri. Kalau untuk perang kan untuk merusak secara masif, tapi kalau membela diri itu untuk menjaga," kata Dave.

Dave juga menilai Bakamla harus diperkuat lagi dengan suatu undang-undang. Diketahui, pembentukan Bakamla dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden No. 178 tahun 2014. Dave yakin Bakamla akan menjadi lebih kuat jika diatur dalam suatu UU ketimbang Perpres.

Diketahui, China melakukan provokasi di Laut China Selatan sejak beberapa pekan lalu. Mereka masih mengklaim itu wilayah perairannya.

Gelagat China memancing reaksi Amerika Serikat yang juga turut unjuk kekuatan di sekitar Laut China Selatan. Pihak Indonesia, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, masih menyatakan dengan tegas untuk tidak mengakui klaim China atas perairan di Laut China Selatan. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita