GELORA.CO - Pemblokiran dan penyitaan rekening milik PT WanaArtha Life (WAL) atau Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dikaitkan dengan kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero) berdampak pada nasabah.
Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui pemblokiran rekening PT WAL oleh Kejagung karena disebut berkaitan dengan kasus PT Jiwasraya dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Salah satu nasabah PT WAL, Parulian yang juga sebagai Ketua Umum Forum Nasabah WanaArtha Life (Forsawa) mengaku kebingungan atas nasib uang pensiunannya yang ia tabung selama bekerja.
“Saya pensiun dini di usia 49 tahun, pernah bekerja lagi sebentar tetapi sekarang benar-benar belum ada pekerjaan lagi. Bagaimana sekarang dengan nasib uang pensiunan hasil tabungan saya selama dua dekade. Siapa yang harus bertanggung jawab atas tidak cairnya uang hak kami?" ucap Parulian, Minggu (14/6).
Parulian pun menegaskan, uang simpanan nasabah dalam bentuk polis asuransi yang disita Kejagung bukan hasil kejahatan dan korupsi.
"Yang disita Kejaksaan Agung itu uang nasabah WanaArtha Life yang dibayar sebagai premi dan ditukar dengan sebuah polis bernilai tetap sesuai janji dalam polis antara nasabah dan WanaArtha Life, tidak ada tindak korupsi di sana," tegasnya.
Kisah pilu lainnya juga di alami oleh salah satu artis dan influencer, Ade Nurul yang juga merasa terdampak, apalagi di tengah pandemik Covid-19 ini yang sangat membutuhkan pemasukan keuangan.
"Saya sangat menderita akibat pemblokiran rekening efek Wanaartha ini karena dana itu akan saya gunakan untuk masa depan hidup dan masa depan saya. Sekarang karena Covid-19, saya ikut mengalami kekurangan dana untuk hidup sehari-hari,” kata Ade Nurul.
Perjuangan para nasabah WanaArtha Life untuk mendapatkan keadilan terancam kandas yang dinilai karena adanya pelanggaran prosedur dan kesewenang-wenangan oleh aparat penegak hukum.
Pasalnya, gugatan Praperadilan yang diajukan oleh WanaArtha Life terkait pemblokiran dan penyitaan rekening efek milik WanaArtha Life oleh Kejagung dan atas persetujuan OJK baru disidangkan pada 8 Juni 2020. Apalagi, persidangan pun tertunda lantaran pihak Kejagung sebagai pihak termohon tidak hadir tanpa keterangan.
Pendaftaran tanggal 17 April 2020, seharusnya sesuai SOP dalam 14 hari sudah ada gelar perkara. Namun kesalahan PN Jakarta Selatan adalah menunda sampai tanggal 8 Juni 2020, dimana sudah memakan waktu 2 bulan. Apakah ini bentuk kesengajaan dari PN Jakarta Selatan?" terang Tim Hukum Nasabah PT WAL, Erick S. Paat. (Rmol)