GELORA.CO - Nasabah PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) harus gigit jari lantaran deposito yang ditabungkan pada bank tersebut susah untuk dicairkan.
Hal tersebut dialami oleh nasabah bernama Dedi Setiawan, dirinya meluapkan kemarahannya di Kantor Cabang Bank Bukopin, Sidoarjo di Jalan Ahmad Yani Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam video yang beredar, Dedi terlihat meradang karena janji yang ditawarkan manajemen tak kunjung jadi kenyataan, saking kesalnya dia pun menyebarkan 15 buah surat depositonya di depan jalan Kantor Cabang Bank Bukopin Sidoarjo, senilai Rp 45 miliar.
"Janjinya setelah RUPS, tapi setelah RUPS terlaksana belum juga dibayarkan, sekarang malah berjanji pun tidak bisa," kata Dedi ditulis Rabu (24/6/2020).
Kekesalan Dedi bertambah ketika dirinya mengetahui bahwa ia hanya bisa mencairkan dananya hanya sebesar Rp 640 juta saja, padahal Dedi ingin mencairkan sekitar Rp 45 miliar.
“Saya sudah berkali kali gagal menarik dana deposito yang tersimpan di Bank Bukopin Sidoarjo. Janjinya hari ini tanggal 22 Juni 2020, namun kenyataannya janji tinggal janji dan tidak ada realisasinya. Kesabaran saya suda habis dan akan dilaporkan ke Polresta masalah ini,” kata Dedi.
Dia menambahkan bahwa Bukopin sendiri telah menjanjikan akan mencairkan dana deposito miliknya, namun janji itu tidak terlaksana. Dia menyebut bahwa hal itu menunjukkan bahwa bank tersebut tidak punya itikad baik dalam melakukan penyelesaian masalah.
"Kalau tidak bisa berjanji jangan berjanji, mana pejabatnya yang berjanji itu," kesal raut wajah Dedi.
Dedi bercerita bahwa dirinya memiliki sejumlah deposito Bank Bukopin, yang ia taksir mencapai Rp 45 miliar.
Nasabah lain yang senasib dengan Dedi adalah Eni, dirinya berencana untuk mencairkan uang pensiunnannya tetapi tidak bisa dilakukan karena alasan Bank tak memiliki dana.
"Mau ambil uang pensiunan, tapi tak bisa karena katanya tak ada dananya, padahal bulan kemarin masih bisa, saya mau ambil di ATM di blokir padahal mau beli obat," kata Eni. []
Terbukti! Laporan 7 bank bermasalah yg belum lama dirilis BPK.— Ketua ProDEM (@KetuaMajelis) June 24, 2020
UU No.2/2020 Corona yg sedang ProDEM gugat di MK jadi pelindung "tuyul-tuyul" pencuri uang negara.@KPK_RI sdh temukan masalah dan dugaan kerugian negara, tapi tak dianggap kerugian negara, hanya kajian.
Mundurkan! pic.twitter.com/292ovWjK17