GELORA.CO - Politisi senior, Dr. H. Malem Sambat Kaban S.E., M.Si atau yang akrab disapa MS Kaban, ikut mengkritisi Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang sampai saat ini masih menjadi polemik di tengah masyarakat.
Seperti dikatahui, pemerintah telah meminta DPR untuk menunda RUU tersebut, namun mayoritass masyarakat meminta agar rancangan regulasi itu dicabut.
Dia menilai pemerasan Pancasila menjadi trisila dan diperas lagi menjadi ekasila gotong royong melawan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 29 ayat (1).
Dengan begitu kata dia, bisa didibilang pengusung atau pembuat RUU itu bisa dikenakan pasal makar.
Pemerasan Pancasila menjadi trisila dan diperas lagi menjadi ekasila gotong royong jelas melawanUUD45 pasal29 ayat 1. Opo ora makar,syukur Ka.POLRI baik hati gak usul agar pengusung pemeras Pancasila kena pasal makar atau dibubarin.BPIP berubah BPIdiologi Ekasila 😁😁😁😁😁
— MS Kaban (@hmskaban) June 20, 2020
"Pemerasan Pancasila menjadi trisila dan diperas lagi menjadi ekasila gotong royong jelas melawanUUD45 pasal29 ayat 1. Opo ora makar,syukur Ka.POLRI baik hati gak usul agar pengusung pemeras Pancasila kena pasal makar atau dibubarin.BPIP berubah BPIdiologi Ekasila 😁😁😁😁😁" kicaunya di twitter.
Oleha karenanya dia mendesak Presiden Joko Widodo untuk tegas segera mencabut atau membatalkan RUU tersebut.
Pasalnya menurut dia, NKRI menjadi taruhannya jika hal itu tidak segera dilakukan.
Menurut dia, untuk mengatasi masalah bangsa yang multikompleks, seluruh komponen bangsa harus bersatu-teguh bahu-membahu.
“RUU HIP memecah persatuan berbangsa/bernegara. DPR RI bablas RUU HIP, bencana RI,” ujar mantan Menteri Kehutanan tersebut.
Sebelumnya, RUU HIP terus menuai kritik meski pemerintah meminta DPR menunda pembahasan. Fraksi PKS di DPR menolak RUU itu karena tidak mencantumkan Tap MPRS XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI sebagai konsideran. Sementara Fraksi Demokrat menarik dukungan.
Beberapa ormas seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah meminta DPR agar mencabut RUU HIP karena telah mendistorsi subtansi dan makna nilai-nilai pancasila, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubug UUD 1945.[ljc]