Mobil Mewah Koleksi Eks Sekretaris MA Nurhadi yang Ditangkap KPK

Mobil Mewah Koleksi Eks Sekretaris MA Nurhadi yang Ditangkap KPK

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ditangkap KPK setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron sejak hampir empat bulan lalu. Ia tersandung kasus korupsi Rp 46 miliar.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir dilaporkan pada 2012 saat menjabat Sekretaris MA, Nurhadi memiliki empat tunggangan mobil mewah yang mengisi garasi rumahnya sebagai PNS MA.

Dalam laporan tersebut, mobil pertama yang dimilikinya ialah sedan Toyota Camry tahun 2010 dengan taksiran harga Rp 600 juta dan satu merek mobil brand mewah Lexus tahun 2010 dengan nilai jual Rp 1,9 miliar.

Selain keluaran mobil Jepang, ia mempunyai mobil pabrikan asal Inggris, di antaranya MINI Cooper tahun 2010 yang ditaksir Rp 700 juta, dan Jaguar tahun 2004 dengan nilai Rp 805 juta.

PNS Nurhadi mempunyai pundi-pundi kekayaan lain berupa tumpukan batu mulia senilai Rp 8,6 miliar, logam mulia Rp 500 juta, dan harta bergerak lainnya yang bila dirupiahkan mencapai Rp 11 miliar. Rumah dan bangunan totalnya mencapai Rp 7,3 miliar.

Dalam LHKPN itu, Nurhadi mengakui kekayaan asetnya total mencapai Rp 33 miliar.

Nurhadi ditangkap pada Senin (1/6) malam bersama menantunya Rezky Herbiyono di wilayah Jaksel.

KPK menetapkan Nurhadi bersama Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Penerimaan tersebut terkait pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita