GELORA.CO -Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis ekstasi beromzet miliaran rupiah. Dua orang pelaku dengan barang bukti 1.500 butir ekstasi diamankan.
Kedua pelaku bernama Hendra (22) dan Hendri (29). Kedua warga Arateng, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) ini ditangkap siang hari tadi.
"Tersangka Hendra sebagai pemilik ekstasi golongan I kualitas tinggi ini, ditangkap lebih dulu. Kemudian hasil pengembangannya menunjuk seorang rekannya bernama Hendri. Barang bukti tersangka Hendra didapat di rumahnya yang disembunyikan di atas plafon kamar di rumahnya," urai Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan, Rabu (24/6/2020).
Andi Sofyan, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal saat tim khusus Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat. Petugas lalu menyamar untuk membeli psikotropika tersebut dari tersangka.
"Kita undercover buy, saat transaksi, ada barang bukti langsung kita amankan," sebutnya.
Polisi masih memburu rekan pelaku berinisial SN yang diduga menjadi pemasok barang tersebut.
"Kasus ini masih tengah kami kembangkan karena diduga kuat ada jaringan lainnya. Kedua tersangka mengakui didapat barang bukti tersebut dari rekannya yang masih buron," tutupnya.(dtk)