GELORA.CO - Menerima hukuman belasan tahun atau puluhan tahun mungkin sudah terdengar biasa. Namun bagaimana jika kamu mendengar hukuman ribuan tahun lamanya?
Belum lama ini pemilik restoran seafood di Thailand harus merasakan hidup di bui selama 1.446 tahun lamanya. Hal ini lantaran pemilik restoran menipu pelanggan mereka hingga 20.000 orang banyaknya.
Menurut BBC, Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bowornbancha, pemilik restoran seafood Laemgate, meluncurkan promosi makanan secara online tahun lalu. Promosi tersebut meliputi berbagai voucher atau kupon makanan mulai dari kupon makan seafood seharga 880 bath atau Rp401.280 untuk 10 orang yang harus dibayarkan dimuka.
Nantinya para pelanggan yang sudah membeli kupon dapat mengklaim makanan mereka di restoran. Namun mereka yang berada dalam daftar tunggu harus menunggu beberapa bulan untuk dapat mengklaim voucher tersebut.
Tawaran menggiurkan tersebut ternyata menarik 20.000 orang untuk membeli voucher dengan nilai total sebesar 50 juta bath atau setara Rp22 miliar. Namun sayangnya, restoran tersebut disebut tidak dapat memenuhi permintaan pelanggan dan menutup restoran.
Sebagai gantinya, pihak restoran menawarkan pengembalian uang kepada pelanggan yang telah membeli kupon mereka. Namun hanya sekitar 375 dari 818 pelanggan yang mendapatkan pengembalian uang mereka.
Hal tersebut membuat ratusan pelanggan lainnya mengajukan tuntutan terhadap perusahaan dan pemilik atas dasar penipuan.
Pemiliknya kemudian ditangkap atas tuduhan penipuan publik. Mereka dinyatakan bersalah atas 723 tuduhan pada hari Rabu 10 Juni dan masing-masing dihukum 1.446 tahun penjara.
Keduanya pun mengaku bersalah sehingga hukuman masing-masing dipotong hingga 723 tahun. Namun berdasar aturan yang berlaku, maksimal mereka dibui selama 20 tahun.
Selain harus menerima hukuman penjara lebih dari 14 abad lamanya, kedua pemilik juga didenda 1,8 juta baht atau sebesar Rp820 juta. Tidak sampai di situ, perusahaan mereka, Laemgate Infinite, juga didenda 1,8 juta baht atau setara Rp820 juta. Pemilik dan perusahaan juga diperintahkan untuk mengembalikan 2,5 juta baht atau Rp1,1 miliar sebagai ganti rugi kepada para korban.[viva]