Menag Minta Saudi Tak Berikan Visa untuk Jemaah Haji Mandiri

Menag Minta Saudi Tak Berikan Visa untuk Jemaah Haji Mandiri

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyatakan pembatalan ibadah haji 2020 tak hanya berlaku untuk haji kuota. Jemaah yang berangkat secara mandiri pun tak akan bisa melakukan perjalanan ke tanah suci Mekkah, Arab Saudi.

Dengan pembatalan pemberangkatan haji tahun ini, Menag mengaku telah meminta Arab Saudi tak mengeluarkan visa kunjungan bagi warga negara Indonesia.

"Yang kami batalkan kan bukan hanya haji kuota tapi juga kami harapkan ada di mujamalah juga, furada juga. Mujamalah ini undangan kan, furada kan yang mandiri, visa mandiri," kata Fachrul dalam webinar, Selasa (9/6).

"Baik mujamalah, furada maupun kuota kan semua visanya dikeluarkan oleh Saudi Arabia jadi kami sudah mohon kepada teman-teman pemerintah Saudi Arabia untuk mohon pengertian tidak menerbitkan visa, baik kepada yang masuk kuota, mujamalah maupun furada," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Fachrul pun menegaskan Indonesia tak akan menggelar ibadah haji 2020 meski Pemerintah Saudi ke depan membuka atau mengizinkan ibadah haji tahun ini.

Kata dia, banyak persiapan yang harus dilakukan untuk melaksanakan ibadah haji. Di masa pandemi, segala persiapan termasuk menggelar ibadah tak bisa dilakukan pemerintah.

"Kami dengan tegas mengatakan ndak mungkin lagi kita bisa menyiapkan dengan baik, ndak mungkin kita melakukan upaya-upaya kesehatan dengan baik," ujar Fachrul.

Jika haji 2020 tetap atau dipaksakan untuk digelar, Menag khawatir akan melahirkan hal negatif alif-alih positif.

"Kalau kita paksakan pasti akan menimbulkan mudaratnya lebih banyak daripada manfaatnya, mohon pengertian supaya teman-teman semua memahami bahwa ini kita ambil dengan sangat berat hati," kata Fachrul.

Lebih lanjut, ia memastikan dana haji yang telah terkumpul dan sedianya digunakan tahun ini, tetap terjamin keamanannya.

"Tentang masalah dana, kami jamin kami sudah membuat sistem, meskipun kembali saya garis bawahi, dana itu tidak ada di Kemenag, adanya di BPKH," kata dia.

Dia menyebut jemaah bisa mendapatkan kembali uang yang telah disetor, terhitung sembilan hari sejak mengajukan pengembalian uang.

"Insya Allah sudah kami buat skemanya," kata dia. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita