GELORA.CO - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyebut akan mengambil semua kesalahan dan bertanggung jawab terkait pembatalan haji 2020. Dia juga membenarkan soal tak terlebih dahulu menggelar rapat kerja dengan DPR Komisi VIII ketika mengumumkan pembatalan haji tahun ini pada 2 Juni lalu.
"Jadi kembali mungkin kesalahan di Kementerian Agama, mungkin, karena tidak menunggu rapat kerja," kata Fachrul saat menggelar webinar melalui aplikasi Zoom, Selasa (9/6).
Meski begitu Fachrul menyatakan Kementerian Agama telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait tupoksi atau kuasa pembatalan dan pemberangkatan haji.
Koordinasi dilakukan sebelum mengeluarkan kebijakan pembatalan haji. Kemenkumham memastikan pembatalan keberangkatan jemaah haji adalah kewenangan Menteri Agama.
"Tanggal 25 Mei kami mohon kepastian hukum pembatalan ini. Kami minta kepada Pak Menkumham, kami kirimkan surat resmi. Kemudian tanggal 27 Mei mereka balas dengan mengatakan itu hak penuh Menteri Agama. Dalam surat itu juga dicantumkan UU dan aturan lainnya," ujar Fachrul.
Soal rapat dan komunikasi dengan Komisi VIII, menurut dia sudah pernah dilakukan. Dia bahkan mendapat undangan raker yang digelar pada 2 Juni lalu. Raker tersebut akhirnya ditunda DPR hingga 4 Juni atau dua hari setelah Kemenag memutuskan pembatalan haji 2020.
Fachrul menyatakan pihaknya tak bisa menunda kebijakan pembatalan haji yang rencana awalnya diputuskan 1 Juni lalu. Dia beralasan jika diundur hingga 4 Juni masyarakat akan menunggu lama.
"Namun kembali, saya harus ambil risiko karena saya harus selamatkan muka pemerintah. Jangan sampai deadline 1 Juni kemudian tanggal 2 Juni belum diumumkan. Nanti dampaknya tidak baik pada pemerintah, saya katakan," ujar Fachrul.
"Kemudian saya minta salah satu staf saya untuk kembali berkoordinasi dengan Komisi VIII DPR RI untuk minta tetaplah Kemenag boleh mengumumkan pada 2 Juni. Karena enggak ada umpan balik dari staf ini, ya, saya kira mungkin bisa kesalahan di staf saya atau bagaimana sehingga 2 Juni tetap saya umumkan," lanjutnya.
Alasan lain Kemenag mengumumkan pembatalan haji pada 2 Juni adalah permintaan dari Presiden Jokowi agar pada 1 Juni sudah ada keputusan soal ibadah haji 2020.
"Apapun risikonya saya kembali katakan, tanggung jawab Menteri Agama dan tidak ada kaitannya dengan pemerintah. Dan saya sudah meminta maaf dengan DPR semoga hubungan ini bisa baik kembali," kata dia.
Pemerintah Arab Saudi sendiri sampai saat ini belum mengeluarkan keputusan soal penyelenggaraan ibadah haji 2020.
Namun, sejumlah media asing melaporkan ada wacana pemerintah Arab Saudi tetap menyelenggarakan ibadah haji 2020 dengan pembatasan jumlah calon haji. Informasi itu berdasarkan sumber yang mengurus soal haji di Arab Saudi.
Ibadah haji merupakan ritual tahunan umat Islam di dunia. Setiap tahunnya sekitar 2,5 juta muslim dari penjuru dunia menunaikan ritual itu di kota suci Mekkah dan Madinah. Namun, tahun ini penyelenggaraan haji terancam ditiadakan karena pandemi virus corona.
Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) per 8 Juni lalu kasus positif corona di Arab Saudi saat ini mencapai 101.914 orang dengan korban jiwa mencapai 712 orang. (*)