Memaknai Pancasila Dalam Pemberantasan Praktik Rasuah

Memaknai Pancasila Dalam Pemberantasan Praktik Rasuah

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Salah satu perbuatan yang menyalahi prinsip Pancasila sebagai dasar negara adalah perbuatan korupsi. Hal itu ditegaskan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dalam memperingati Hari Pancasila yang diperingati hari ini, 1 Juni.

Hari ini kita kembali memperingati hari kelahiran Pancasila. 75 tahun lalu tepatnya tanggal 1 Juni 1945, Sukarno muda dengan berapi-api melontarkan ide dan gagasan tentang dasar negara Indonesia, dalam pidato di depan Sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)," ucap Firli Bahuri kepada wartawan, Senin (1/6).

Firli mengatakan, ide dan gagasan yang menjadi mukadimah UUD 1945, di setiap butir yang terkandung di dalamnya memiliki esensi serta nilai-nilai bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dari masa ke masa dan tidak lekang oleh zaman, apalagi pudar oleh waktu.

Sehingga dengan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, ragam persoalan dalam situasi sosial kemasyarakatan yang rentan terfragmentasi dapat dihadapi dan dilalui.

"Bagi KPK, hari lahirnya Pancasila perlu dimaknai dalam upaya pemberantasan korupsi yang seyogianya menjadi perhatian serius oleh kita semua, seluruh anak bangsa, karena korupsi jelas sangat menyalahi prinsip-prinsip dasar Pancasila, dasar negara kita," kata Firli.

Karena hanya dengan mengamalkan sila-sila dari Pancasila, jelasnya, hunusan bilah pedang antikorupsi mampu melesak cepat menusuk dan mematikan detak jantung laten korupsi. "Ingat, berani korupsi sama saja berani mengkhianati nilai-nilai dari setiap butir dari yang ada di dalam Pancasila," tegas Firli.

Firli melanjutkan, pada Sila pertama Pancasila yakni Ketuhanan Yang Maha Esa memiliki esensi agar rakyat takut, terhindar dari niat dan godaan untuk berperilaku koruptif.

"Karena yakin setiap derap langkah, perilaku dan perbuatan kita di dunia fana ini diketahui oleh-Nya. Mampu menjaga pribadi untuk tidak berperilaku koruptif karena takut akan dosa, menjadikan kita manusia yang adil dan beradab sesuai sila kedua Pancasila," jelas Firli.

Selanjutnya, semangat dan implementasi esensi sila pertama dan kedua akan dapat menjadi tujuan sila ketiga, Persatuan Indonesia dalam mengentaskan budaya korupsi yang telah berakar urat di negeri ini.

Firli pun menilai, sirnanya korupsi di Indonesia merupakan harapan, impian dan cita-cita bersama demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan sila kelima Pancasila.

"Kita jangan hanya memperingati hari lahirnya pancasila, dengan ceremony tahunan seperti tahun-tahun sebelumnya, apalagi dengan hingar bingar perayaan ditengah situasi dan kondisi Pandemik Covid-19," tutur Firli.

Dengan demikian, Firli kembali menginginkan makna, esensi dan nilai-nilai dari kelima butir Pancasila menjadi satu kesatuan utuh dan saling mengikat serta memiliki makna seharusnya menjadi landasan hidup berbangsa dan bernegara.

"Baru-baru ini, KPK telah membangun kerja sama dengan beberapa Lembaga Tinggi Negara, salah satunya dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) untuk membumikan nilai-nilai Pancasila dalam upaya pemberantasan korupsi di bumi pertiwi ini," demikian Firli. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita