Mal Jakarta Kembali Dibuka, Ferdinand PD: Jangan Seperti Orang Kesurupan

Mal Jakarta Kembali Dibuka, Ferdinand PD: Jangan Seperti Orang Kesurupan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap bahaya Covid-19, meski sejumlah mal di Jakarta kembali dibuka mulai Senin (15/6/2020).

Ferdinand berpesan agar masyarakat tak menunjukkan antusiasme berlebihan setelah area publik diizinkan kembali beroperasi.

Pasalnya meski tatanan hidup sedang kembali dipulihkan, kata Ferdinand, Covid-19 tetap membahayakan sehingga masyarakat wajib menghindari penularannya.

Pesan tersebut disampaikan Ferdinand melalui cuitan di akun Twitter pribadinya.

"Selamat pagi..!!. Ingat kawan, jangan seperti orang kesurupan beraktivitas seolah tidak ada masalah atau seolah covid sudah selesai dan bukan ancaman lagi. Covid Tetap Bahaya dan Harus Dihindari..!!!," cuit Ferdinand seperti dikutip Suara.com.

Lebih lanjut, Ferdinand menyarankan khalayak untuk melakukan kegiatan yang dianggap penting dan tidak meremehkan bahaya pandemi Covid-19.

"Lakukan yang penting saja, jangan anggap sepele dengan Covid..!," imbuhnya.

Ferdinand Hutahaean tanggapi mal di Jakarta yang kembali dibuka. (Twitter/FerdinandHaean3)

Dalam cuitan tersebut, Ferdinand membagikan tautan artikel berjudul "Mal Buka Lagi Besok, Ini Tenant yang Belum Bisa Beroperasi"

Untuk diketahui, 80 mal di DKI Jakarta kembali dibuka pada Senin. Meski begitu, kebijakan ini harus diimbangi dengan penerapan protokol kesehatan.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat menerangkan, protokol untuk berkunjung ke mal hampir sama dengan protokol kesehatan yang ada.

Misalnya, warga wajib menggunakan masker, cuci tangan sebelum masuk ke mal, hingga warga bersuhu badan 37,5 derajat tak boleh masuk ke mal.

Selain itu, jumlah pengunjung mal juga dibatasi. Maksimal jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas mal.

Begitu juga pada restoran hingga tempat makan atau food court pengunjungnya dibatasi maksimal 50 persen.[sc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita