Mahfud MD: Trisila dan Ekasila Disepakati Tak Bisa Masuk RUU HIP

Mahfud MD: Trisila dan Ekasila Disepakati Tak Bisa Masuk RUU HIP

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan masalah substansial yang terjadi di dalam pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Menurut dia, ada dua hal pokok dalam pembahasan yang menuai penolakan dari masyarakat.  

Pertama soal tidak adanya TAP MPRS XXV/1966 tentang pembubaran PKI dan larangan penyebaran komunisme, marxisme dan leninisme menjadi konsideran. Namun, kata Mahfud, masalah tersebut sudah selesai karena disepakati TAP MPRS tersebut masuk menjadi pertimbangan. 

"Itu sudah diselesaikan, artinya sudah semua stakeholders sependapat bahwa TAP MPRS XXV itu berlaku," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (23/6).  

Masalah substansial kedua dalam RUU HIP, lanjut Mahfud, adalah isi Pancasila. Salah satu usulan dalam draf itu adalah "memeras" Pancasila menjadi trisila dan ekasila. Namun, Mahfud menegaskan masalah itu juga sudah diselesaikan.  

"Masalah isi Pancasila yang semua sebenarnya isi sejarah bahwa pernah digagas pemerasan Pancasila menjadi trisila dan ekasila yang pernah digagas oleh Bung Karno dan mau dinormakan," kata Mahfud.  

"Itu sudah diselesaikan secara substansial, baik pemerintah maupun pengusul sudah sepakat itu tidak bisa masuk ke Undang-undangnya, itu masalah substansialnya," lanjut dia.  

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa setelah meminta menunda, pemerintah tidak bisa mencabut RUU HIP. Sebab, sejak awal RUU itu merupakan inisiatif DPR. Sehingga yang bisa mencabut adalah DPR sendiri. 

"Ada orang yang mengatakan kok pemerintah tidak mencabut? Ya tidak bisa dong kita mencabut sebuah usulan UU, itu kan DPR yang mengusulkan," kata dia. 

Menurut Mahfud, nasib apakah RUU HIP akan dilanjutkan atau sepenuhnya dicabut berada di tangan DPR. Ia pun menyerahkan proses  politik di DPR berjalan untuk menentukan apakah RUU HIP ini akan berlanjut atau tidak. 

"Soal mau dicabut atau tidak itu bukan urusan pemerintah jadi keliru kalau minta pemerintah mencabut itu," kata Mahfud. 

"Di sini kita kembalikan ke nomokrasi, prosedurnya di lembaga legislatif di DPR. Mengenai RUU HIP, saya kira kita tunggu perkembangannya dulu, saya kira nanti akan ada proses-proses politik yang akan menentukan nasib RUU HIP itu," tutup dia. 

RUU HIP sudah ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR yang dimotori oleh PDIP Perjuangan. Namun naskah RUU berisi 58 pasal itu menuai protes luas termasuk dari internal DPR yaitu PKS, PPP, PAN, dan NasDem, karena tak mencantumkan TAP MPRS MPRS XXV/1966 soal Pembubaran PKI sebagai konsideran.  

Belakangan, PDIP setuju TAP MPRS itu dimasukkan dalam RUU HIP, namun masalah RUU ini bukan hanya TAP MPRS, tapi juga urgensi yang dinilai tidak ada hingga masalah substansi yang dinilai mendegradasi Pancasila ke dalam UU. Kemudian, pemerintah memutuskan penundaan pembahasan RUU tersebut. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita