GELORA.CO - Proses penyidikan kasus pencemaran nama baik dengan teradu mantan Sekretaris BUMN, M. Said Didu masih berjalan. Artinya, hingga saat ini Said Didu belum berstatus tersangka.
"Belum ada penetapan tersangka SD," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Kamis (11/6).
Proses penyidikan yang dimaksud Awi adalah, penyidik masih menunggu hasil dari analisa digital forensik terhadap barang bukti dari perkara tersebut.
Sebelumnya di kalangan wartawan, beredar sebuah surat Dirtipidsiber terkait status hukum Said Didu.
Dalam surat nomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020 itu, pihak Dirtipidsiber akan melakukan serangkaian gelar perkara peningkatan status tersangka juga memanggil dan memeriksa Said Didu.
Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber, Kombes Golkar Pangarso, atas nama Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim.
Said Didu dilaporkan oleh Arief Patramijaya dengan nomor laporan LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim pada 8 April 2020.
Pelaporan ini merupakan buntut dari pernyataan terlapor di media sosial yang menyebut Manko Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan, hanya memikirkan uang, uang, dan uang.
Said Didu dituduhkan oleh pelapor dengan sangkaan pasal pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dan atau pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 15 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana. (Rmol)