GELORA.CO - Nasib Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin kegencet di saat pandemi corona ini. Selain dihadapkan pada bengkaknya tagihan listrik dan naiknya iuran BPJS Kesehatan, mereka harus merelakan gajinya dipotong untuk Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat).
Pemerintah telah menerbitkan PP tentang Penyelenggaraan Tapera yang baru diundangkan per 20 Mei 2020 lalu. Aturan tersebut, mengatur pemotongan gaji PNS, pegawai BUMN dan swasta sebesar 3 persen untuk iuran Tapera.
Komisioner Badan Penyelenggara Tapera, Adi Setianto mengatakan, Tapera disiapkan untuk menghimpun dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.
“BP Tapera, kami diamanatkan undang-undang untuk menghimpun dana murah jangka panjang guna pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau, khususnya mewujudkan mimpi rumah pertama,” jelasnya.
Menurutnya, pengadaan rumah juga termasuk jaminan sosial. Selain itu, Tapera akan menargetkan layanan di luar segmen PNS eks Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) sekitar 13 juta peserta di tahun 2024.
Deputi Bidang Pengarahan BP Tapera Ari Eko melanjutkan, dana Tapera akan dikumpulkan dari pekerja yang wajib dipotong gajinya.
Yakni, yang meliputi ASN, Anggota TNI/ Polri, pejabat negara, pekerja BUMN, BUMD, BUMDes, pekerja swasta atau iuran peserta mandiri Tapera yang mendapat upah minimum regional (UMR). Artinya tidak semua peserta mendapat manfaat berupa kredit rumah dari program Tapera. Hanya yang memenuhi aturan saja.
“Prinsip kriteria tersebut, mewujudkan rumah pertama, fokus kita adalah penyediaan bagi mereka yang belum memiliki rumah pertama,” ujarnya.
Kriteria kedua, lanjut Eko, dari peserta yang belum memiliki rumah pertama tadi bakal dikerucutkan lagi sebagai tambahan syarat, yakni peserta yang masuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Namun hingga saat ini aturan terkait kriteria ini memang belum diterbitkan secara resmi. “Kami tetap berkoordinasi dengan kementerian terkait terutama Kementerian PUPR dalam menetapkan batasbatas golongan MBR,” bebernya.
Meskipun tujuannya agar pegawai bisa punya kesempatan memiliki rumah, kebijakan ini tetap menuai protes. Alasannya, di kondisi yang sedang susah dengan segala kenaikan iuran, potongan gaji untuk Tapera dianggap sangat memberatkan.
“Jokowi Teken PP Tapera, Gaji Pekerja Bakal Dipotong Iuran. sekrng sj masyarakat tlah terbebani aneka pajak, iuran BPJS yg naik, harga2 keb hidup; pangan, listrik, BBM, transportasi dll yg terus melangit. Ini lah nasib rakyat di bwah rezim Jibayah bukan Riayah,” cuit akun @ARH1924_New.
“Hanya sekedar MODUS mendulang sereceh rupiah dari rakyat,” timpal akun @024zipper. “Kasihan rakyat semakin terpuruk apa2 mahal, bbm ga kunjung turun harga, rakyat diperas,” sambung akun @dirgaaldhafeer.
“Di saat rakyat menghadapi kesulitan ekonomi karena pandemik COVID-19, potongan gaji sebesar 3% untuk Tapera yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah, akan menambah beban aja. Emang jadi orang Indonesia harus sabar dan tabah,” kata akun @AndithaNN.
Namun tak sedikit juga warganet yang masih berbaik sangka dengan kebijakan ini. “Pemerintah teken PP Tapera ini juga untuk kepentingan bersama. Untuk kepentingan rakyat yg membutuhkan. Jd warga yg bijaksana lah menerima informasi, Pemerintah melakukan sesuatu pastinya yg terbaik untuk rakyat,” jelas akun @tyfa1.
“Enak dong. Uang potongan itu dijadikan tabungan yg kalian bisa ambil nanti. Atau buat beli rumah,” timpal akun @meikhGnn. [rmco]