GELORA.CO - KPK buka suara soal kabar berlanjutnya pembahasan rancangan peraturan pemerintah kenaikan gaji pimpinan. KPK menyebut hal itu merupakan inisiatif dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Terkait dengan pertanyaan apakah ada rapat dengan Kumham tentang kenaikan gaji Pimpinan KPK, perlu kami sampaikan. Pertama, pada dasarnya saat ini KPK tidak mengambil inisiatif untuk melakukan pertemuan tersebut, Tim di Kesetjenan KPK mengikuti rapat melalui video conference pada tanggal 29 Mei 2020 tersebut untuk memenuhi undangan dari Kumham sebelumnya," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (9/8/2020).
Ali menjelaskan undangan rapat koordinasi penyusunan RPP ditujukan pada unsur KPK yaitu sekretaris jenderal, karo hukum dan karo SDM. Undangan tersebut tertanggal 22 Mei 2020
"Untuk menghormati undangan itu, tentu kami hadir dan menyampaikan arahan Pimpinan bahwa pembahasan hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah apakah akan dilanjutkan kembali penyusunannya," ujar Ali.
Ali mengatakan sejumlah poin dibahas di dalam rapat tersebut. Berikut poin-poin yang menjadi pembahasan rapat antara KPK dan Kemenkum HAM terkait RPP tentang kenaikan gaji pimpinan.
-Surat dari Kemenkum HAM kepada KemenPAN-RB masih menggunakan nomenklatur RPP Perubahan sehingga RPP tersebut akan menjadi RPP Penggantian.
-Terkait dratf RPP Penggantian belum ada kajian akademis mengenai jumlah besarannya.
-Kajian akademik akan segera diserahkan kepada Kemenkum HAM agar bisa ditindaklanjuti dengan permintaan penilaian kepada KemenPAN-RB.
Usulan mengenai kenaikan gaji pimpinan KPK tersebut sempat mencuat pada beberapa bulan yang lalu. Saat itu, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan usulan kenaikan gaji itu sebenarnya disampaikan pimpinan KPK era Agus Rahardjo cs.
Saat itu, KPK belum melakukan pembahasan lanjut karena masih fokus dalam pengawasan penanganan wabah virus Corona. Bahkan, pimpinan KPK meminta agar pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang hak keuangan pimpinan KPK di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) dihentikan. Revisi PP itu salah satunya terkait usulan kenaikan gaji untuk pimpinan KPK.
"Pimpinan KPK telah menyampaikan agar proses pembahasan RPP terkait hak keuangan Pimpinan KPK yang sedang berjalan di Kementerian Hukum dan HAM dihentikan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (3/4).
Untuk diketahui, aturan mengenai besaran gaji pimpinan KPK itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Berdasarkan PP itu, gaji dan tunjangan Ketua KPK mencapai Rp 123,9 juta, sedangkan gaji dan tunjangan Wakil Ketua KPK mencapai 112,5 juta.(dtk)