KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurhadi Dan Menantunya 40 Hari

KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurhadi Dan Menantunya 40 Hari

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih butuh waktu untuk menyelesaikan berkas perkara terkait eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dan menantunya Rezky Herbiyono. Sehingga, masa penahanan keduanya pun diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, perpanjangan masa penahanan mulai berlaku sejak hari ini, Senin (22/6), hingga 31 Juli 2020.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu penyelesaian berkas perkaranya," ucap Ali Fikri kepada wartawan, Senin (22/6).

Kedua tersangka, kata Ali, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK di Rutan Gedung KPK Kavling C1, Jakarta Selatan.

Diketahui, Nurhadi dan Rezky berhasil ditangkap penyidik KPK pada Senin malam lalu (1/6) di sebuah rumah di daerah Jakarta Selatan.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA sejak 2011-2016. Selain keduanya, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lainnya yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MT), Hiendra Soenjotoenjoto (HS).

Nurhadi dan Rezky diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa di PT MIT sebesar Rp 33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita