KPK Minta Kartu Prakerja Dihentikan

KPK Minta Kartu Prakerja Dihentikan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Program kartu prakerja benar-benar merembet ke ranah hukum. Kemarin KPK meminta program tersebut dihentikan sementara. Pemerintah harus mengevaluasi pelaksanaan gelombang I hingga III yang telanjur bergulir.

Hal itu merujuk hasil kajian KPK yang dilakukan selama tiga pekan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya mengidentifikasi sejumlah persoalan dalam empat aspek terkait pelaksanaan prakerja. Empat aspek yang dimaksud adalah proses pendaftaran, kemitraan dengan platform digital, materi pelatihan, dan pelaksanaan program.

Terkait proses pendaftaran, Alex menyebutkan, sejatinya ada 1,7 juta pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Data itu berasal dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan BPJAMSOSTEK. Dari jumlah pekerja terdampak itu, hanya 143 ribu yang mendaftar prakerja. Sebaliknya, 9,4 juta pendaftar hingga gelombang ketiga dinilai bukan target yang disasar program prakerja. Dengan demikian, penggunaan fitur face recognition senilai Rp 30,8 miliar untuk kepentingan pengenalan peserta dalam proses pendaftaran itu menjadi tidak efisien. ”Penggunaan NIK dan keanggotaan BPJAMSOSTEK sudah memadai,” paparnya.

Terkait kemitraan platform digital, KPK mengidentifikasi kerja sama dengan delapan platform digital tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa (PBJ). Penetapan platform digital sebagai mitra resmi pemerintah yang dilakukan Komite Cipta Kerja pada 9 Maret 2020 itu juga tidak sesuai pasal 35 dan 47 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 3 Tahun 2020. Sebab, penetapan dilakukan sebelum manajemen pelaksana terbentuk.

Sementara itu, Direktur Komunikasi, Kemitraan, dan Pengembangan Ekosistem PMO Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky menjelaskan, komite program kartu prakerja menerima hasil kajian KPK sejak sepekan lalu. Saat ini komite sedang melakukan evaluasi terhadap masukan KPK. ”Salah satunya adalah dengan meninjau kembali payung hukum yang ada. Seperti di pendaftaran dan kepesertaan,” ujarnya saat dihubungi tadi malam.

Mengenai konten program kartu prakerja, Panji menyatakan perlu menelaah kembali apakah benar-benar serupa dengan di YouTube atau hanya kesamaan judul. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita