GELORA.CO -Pengakuan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjadi bukti permulaan dari sekian banyak perkara korupsi yang disebut melibatkan banyak partai politik.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, KPK wajib melakukan penyidikan terhadap apa yang diungkapkan Nazaruddin saat diperiksa penyidik KPK beberapa tahun lalu.
"Ya seharusnya jika di setiap peristiwa ada unsur pidananya terutama korupsi, maka KPK wajib melanjutkan penyidikannya," ucap Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/6).
Karena, kata Fickar, sistem peradilan pidana di Indonesia tidak memberikan jalan kepada aparat penegak hukum, termasuk KPK untuk menghentikan sebuah kasus perkara meskipun adanya kompensasi kepada seorang pelapor saksi mahkota atau Justice Collaborator.
"Kecuali peristiwanya bukan peristiwa pidana dan memang benar-benar kurang buktinya," kata Fickar.
Sehingga, pengakuan Nazaruddin seperti yang diungkapkan kembali oleh pengacara Nazaruddin, Elza Syarief saat menjadi narasumber di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) kemarin Selasa (24/5) malam bisa dijadikan bukti permulaan untuk KPK menyelidiki kembali.
"Pengakuan Nazaruddin dan pengacaranya bisa menjadi bukti permulaan yang bisa dikembangluaskan oleh KPK," terang Fickar.
Hal itu agar KPK tidak terjebak dalam politis yang tebang pilih dalam mengusut sebuah perkara korupsi.
"Sehingga KPK tidak terjebak politis, tebang pilih dan sebagainya," pungkasnya.
Saat menjadi narasumber di ILC pada Selasa (24/6) malam kemarin dengan tema "Nazaruddin: Kok Sudah Bebas?", Elza mengungkapkan bahwa Nazaruddin pernah memaparkan banyak kasus di hadapan penyidik.
Pemaparan yang disampaikan Nazaruddin kata Elsa telah mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat banyak kasus korupsi, termasuk partai politik.
"Saya rasa paling banyak pengungkapan perkara korupsi adalah Nazaruddin, tinggal bagaimana pengolahan dari KPK semua bisa jadi kasus. Karena kalau saya lihat ikut paparan bersama-sama, bagaimana uang itu mengalir itu bisa dapat, dan semua partai bisa kena, tapi nyatanya kan nggak semua menjadi kasus," beber Elza di acara yang dipandu Karni Ilyas, Selasa (24/6) malam. (Rmol)